KABARACEHONLINE, TAKENGON: Guna mendukung perwujudan Kabupaten Aceh Tengah sebagai kabupaten layak anak, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar FGD Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) di Gedung Opr. Room Setdakab, Selasa (28/07/28).
Acara yang direncanakan berlangsung selama dua hari tersebut, dihadiri sejumlah stake holders terkait dan dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar.
Dalam arahannya, Bupati Shabela Abubakar menyampaikan bahwa upaya pelaksanaan Kabupaten
Aceh Tengah sebagai kabupaten layak anak secara resmi telah dimulai pada tanggal 8 Oktober 2019 yang ditandai dengan peluncuran “Deklarasi Aceh Tengah Menuju Kota Layak Anak”.
Sejak saat itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus menunjukkan komitmennya dengan melakukan internalisasi konsep kebijakan dan kelembagaan untuk percepatan pencapaian sebagai kabupaten layak anak.
“Kami sangat berkomitmen dalam mewujudkan Aceh Tengah sebagai kabupaten layak anak. Berbagai upaya ke arah itu terus kami lakukan, diantaranya dengan membangun ruang terbuka hijau yang didukung dengan fasilitas bermain anak (RTHRA) dibeberapa titik di Kota Takengon”, ungkap Shabela.
Meskipun diakui upaya-upaya dan program membangun Aceh Tengah menuju kabupaten layak anak belum sepenuhnya terkoordinasi dan direncanakan secara baik, namun sejauh ini Shabela menilai telah terlihat keseriusan berbagai pihak menuju kesana.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berbenah dan mengeluarkan himbauan-himbauan bahkan aturan yang muaranya adalah untuk memberikan dukungan pelayanan publik bagi disabilitas, ibu hamil atau menyusui termasuk ramah anak.
“Untuk mendukung pelayanan publik yang berbasiskan perlindungan hak-hak anak, kami telah menerbitkan Surat Keputusan tentang penunjukan/ penetapan sekolah/ madrasah, puskesmas, kampung pelaksana pelayanan berbasis pemenuhan dan perlindungan anak di Kabupaten Aceh Tengah”, tambahnya.
Sebelum menutup sambutannya, Shabela berharap melalui FGD ini dapat tersusun Rencana Aksi Daerah yang terpadu dan holistik dalam mewujudkan Aceh Tengah sebagai kabupaten layak anak.
“Mari bersama-sama saling bersinergi untuk mewujudkan Kabupaten Aceh Tengah menjadi kabupaten layak anak yang akan berimplikasi besar terhadap kualitas SDM generasi penerus yang cemerlang”, pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Amir Hamzah, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa Focus Group Discussion (FGD) ini sengaja digelar untuk menyamakan persepsi dalam upaya mendukung perwujudan Kabupaten Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak.
Dikatakannya, melalui diskusi ini kiranya dapat memperkuat komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan guna menghasilkan Recana Aksi Daerah yang satu persepsi dalam pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak.
“Melalui FGD ini, ide-ide dan masukan para peserta akan berkontribusi bagi tersusunnya Rencana Aksi Daerah yang mengakomodir kebutuhan semua stake holders”, lapor Amir.
Untuk diketahui, pembuatan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) didasari oleh Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak.
Penyusunan rencana aksi didasarkan pada 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta (5) perlindungan khusus.
Hak-hak dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam 24 (dua puluh empat) indikator mencakup kependudukan seperti akta kelahiran, pendidikan, kesehatan, layanan informasi, pendampingan anak, keterlibatan dunia usaha, dan lain-lain.
Ukuran itulah yang menjadi acuan dalam penentuan suatu daerah Kabupaten/Kota Layak Anak. Do’a kita bersama, Kabupaten Aceh Tengah, berhasil mewujudkannya. Semoga (REL)