KABARACEHONLINE, BANDA ACEH: Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membahas rancangan Qanun Pendidikan Diniyah yang dilaksanakan di kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat pada tanggal 19-24 Juli 2020 yang dihadiri oleh pihak Disdikbud Banda Aceh, Komisi IV DPRK Banda Aceh serta Bagian Hukum Pemko Banda Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Dr. Saminan Ismail, M.Pd mengatakan Pendidikan Diniyah merupakan pendidikan khusus yang diberikan kepada peserta didik meliputi kemampuan membaca, menulis serta menghafal Al-Quran dan kitab Arab melayu.
“Dengan lahirnya Raqan Diniyah maka program pendidikan Diniyah yang selama ini dilaksanakan dua kali dalam seminggu diluar jam persekolahan maka nantinya akan menjadi pelajaran wajib pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP) di Kota Banda Aceh.” lanjutnya. Selasa (28/07/2020).
Adapun target utama kurikulum pendidikan di Kota Banda Aceh adalah peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang pertama pemenuhan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan kedua capaian Target Hafizh Qur’an untuk lulusan SD minimal 1 Juz dan lulusan SMP minimal 2 Juz yang direncanakan pada akhir tahun 2022 akan lahir 1000 tahfidz untuk kota Banda Aceh dan ini merupakan salah satu cara pencapaian misi “Terwujudnya Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.”
Kendati demikian, selama ini pendidikan Diniyah berpedoman kepada Perwal Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengawasan Aliran Sesat dan Kegiatan Pendangkalan Aqidah dalam Wilayah Kota Banda Aceh kemudian Perwal Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Aqidah dan Akhlaq.
Selain itu hal yang akan dicapai dalam pembahasan Raqan tersebut antara lain penerapan kurikulum, sistem pendidikan Diniyah, sistem pembiayaan, indikator ketuntasan belajar serta kualifikasi guru.
Kata Saminan, lebih detail arah dan metode pembelajaran Diniyah untuk capaian pelaksanaan program tersebut meliputi kelas I sampai kelas IX dengan capaian aspek kemampuan membaca dan menulis Al-Quran untuk siswa kelas 1 sampai 3 sebanyak 15 surah pendek setiap kelas.
Kemudian kitab Arab melayu ( kitab Masailal dan Bidayah) locus kelas IV sampai kelas VI kemudian kitab Hidayatus Shalihin dengan lokus siswa kelas VII sampai kelas IX dan kemampuan Hafidz yang dibebankan kepada seluruh siswa dari kelas I sampai kelas IX.
Saminan berharap agar seluruh masyarakat turut mendoakan kepada Allah SWT agar Qanun Pendidikan Diniyah segera terwujud.(RED)