Kajari Sabang Sosialisasi Hukum, Pelaksanaan Dana BOS dan DAK

Kajari Sabang saat sosialisasi hukum terkait pelaksanaan kegiatan dana DAK dan penggunaan dana BOS di Kota Sabang, Kamis 13 Agustus 2020.

KABARACEHONLINE, SABANG: Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum terkait pelaksanaan kegiatan dana DAK dan penggunaan dana BOS di Kota Sabang Tahun 2020. Acara tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 5 Kota Sabang dengan mengikuti Protokoler Kesehatan, Kamis 13 Agustus 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersifat swakelola, dan komitmen Kejari Sabang dalam memberikan sosialisasi hukum penggunaan dana DAK dan dana BOS.

“Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan dari kepala dinas dan komitmen Kejari Sabang untuk memberikan pengetahuan kepada para kepala sekolah dalam memberikan sosialisasi hukum penggunaan dana DAK dan dana BOS, terutama yang bersifat swakelola,” katanya.

Dia juga mengatakan, kegiatan ini juga sebagai wujud dalam menyampaikan perintah Jaksa Agung untuk senantiasa mengedepankan aspek pencegahan sebelum dilakukan penindakan terhadap suatu masalah atau kasus.

Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat membantu semua kepala sekolah yang berada di Kota Sabang untuk dapat memahami aturan terkait dengan pelaksanaan dana DAK dan dana BOS di wilayah Kota Sabang.

“Jadi materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut menyangkut aturan teknis pelaksanaan dana DAK dan dana BOS, titik – titik rawan potensi penyimpangan serta upaya yg dilakukan untuk pencegahannya. Pada kegiatan itu juga kita mensosialisasikan tentang UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Sabang, Desiana S.Pd, M. Pd menyampaikan apresiasi kepada tim Kejaksaan Negeri Sabang yang telah bersedia memberikan sosialisasi hukum untuk memberikan pengetahuan dan semangat kepada para Kepala Sekolah yang menjadi peserta pada kegiatan tersebut.

Dia mengharapakan dengan adanya kegiatan ini seluruh kepala Sekolah di Kota Sabang dapat memahami dan menggunakan dana tersebut dengan sebaik mungkin sesuai dengan pengetahuan yang diberikan oleh pihak Kejari Sabang.

“Saya sangat apresiasi pada kegiatan ini, saya yakin setelah ini para kepala sekolah kami akan mengetahui bagaimana cara menggunakan dana tersebut dan tidak melanggar hukum sesuai dengan arahan Tim Kejari Sabang,”ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH., MH dan Tim Kejari Sabang yang terdiri dari Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi BB dan Staf Intelijen M. Rizki, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Sabang Desiana S.Pd, M. Pd beserta kepala sekolah SD dan SMP se Kota Sabang. (DS)

Related posts