Tiga Lapas Terbesar Over Kapasitas, Warga Binaan Capai 7.878 Orang

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Zulkifli, SH, MH, tengah didampingi oleh asisten II Setdakab Aceh Besar, M Ali,Ka Rutan Jantho, Bambang Waluyo, dan unsur Polres, Batalyon Zipur berpose bersama usai melakukan panen Perdana Jagung Manis budidaya warga Rutan, di Kota Jantho, Kamis, 10 September 2020. Foto/Alan.

KABARACEH, ACEH BESAR: Seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan  (Rutan) dalam kondisi over kapasitas. Namun tiga dari 26 Lapas dan Rutan  merupakan titik terbesar terjadinya over kapaitas.

Lapas tersebut adalah Lapas kelas II B Lhoksukon Aceh Utara, dengan jumlah Warga Lapas mencapai 348 orang dari kapasitas daya tampung hanya 70 orang.

Kemudian Lapas kelas II B Bireuen, dengan jumlah warga 425 dari kapasitas daya tampung hanya 65 orang.

Dan Lapas kelas II B Idi, Aceh Timur dengan jumlah warga saat ini mencapai 371 dari kapasitas daya tampung hanya 63 orang.

Kepala Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM, Zulkufli, SH, MH, kepada media ini menyebutkan bahwa saat ini kondisi over kapasitas hampir di seluruh LP dan Rutan yang ada di indonesia terjadi, karena faktor tingginya tindak kejahatan yang masih terjadi.

Upaya untuk memperkecil angka over kapasitas telah dilakukan melalui berbagai program keringanan hukuman bagi Narapidana yang ada, seperti remusi di setiap hari besar nasional bahkan melalui program asimilasi, namun angka pembengkakan kapasitas belum juga dapat ditekan secara signifikan.

“Hampir di seluruh Indonesia mengalami over kapasitas, karena angka kriminal masih terus marak terjadi, kita berharap adanya kesadaran dari semua pihak untuk menekan angka kriminalitas di masyarakat,” katanya, yang ditemui di Rutan Kelas II B Jantho, Kamis pagi, 10 September 2020.

Terkait dengan jumlah warga yang menghuni 26 Lapas dan Rutan yang ada di Aceh saat ini, Zulkifli merincikan, pertanggal hari ini tercatat, 7.878 orang 1734 orang merupakan tahanan berbagai kasus pelanggaran hukum dan belum mendapat keputusan hukum tetap. Sedangkan selebihnya adalah Narapidana.

Tahanan dan Narapidana dari Kalangan anak-anak tercatat sebanyak 15 orang. Umumnya warga yang tersandung hukum saat ini adalah kasus narkoba, selanjutnya kasus umum lainnya.

500 Orang dapat Asimilasi, 3 Kembali Tersandung Kasus Baru

Sebanyak tiga orang narapidana yang mendapat asimilasi kembali harus berurusan dengan hukum karena kembali melakukan kejahatan usai mendapatkan pembebasan melalui program kemenkumham Asimilasi.

Kasus tersebut terjadi di Aceh Tamiang sebanyak dua orang dan Kabupaten Bireuen satu orang. Ketiga Narapidana tersebut kini sudah ditahan kembali untuk menjalani proses hukum kembali.

“Ketiga pelaku tersebut akan dihukum sesuai dengan kesalahannya dan akan dikembalikan lagi sisa hukuman sebelumnya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli. 

Zulkifli menyesalkan sikap mantan Narapidana itu yang tidak mampu memegang amanah yang diberikan oleh pemerintah.

“Seharusnya bagi napi yang mendapat Asimilasi dapat mempertahankan amanah tersebut, insaf dan berbaur dengan baik dengan maayarakat umum, bukan malah mengulang perbuatan kejahatan lagi,” demikian pungkas Zulkifli. (Alan)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI