Pemko Sabang Sosialisasi Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020

KABARACEH, SABANG: Pemerintah Kota Sabang melalui Dinkes, Satpol PP dan BPBD Kota Sabang bekerjasama dengan TNI/Polri, melaksanakan apel bersama dalam rangka sosialisasi Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 yang berlangsung di Halaman Kantor Walikota Sabang. Senin (14/9).

Asisten II Sekda Kota Sabang, Drs. Kamaruddin yang turut hadir pada kesempatan itu mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat yang ada di Kota Sabang demi meningkatkan upaya pencegahan penularan dan pengendalian Covid-19 yg akhir-akhir ini kasusnya terus meningkat.

“Diharapkan dengan kegiatan ini akan muncul kesadaran kolektif dari masyarakat akan disiplin protokol kesehatan Covid-19, sehingga dapat menekan angka kasus terpapar Covid-19 di Kota Sabang” harapnya.

Drs. Kamaruddin juga menerangkan bahwa Peraturan Wali Kota ini diantaranya mengatur substansi kewajiban bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola sarana publik dan stake holder lain untuk disiplin menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Bagi pelaku usaha harus memastikan bahwa protokol kesehatan Covid-19 dapat berjalan/diterapkan ditempat usahanya sebagai bentuk sinergitas dan tanggungjawab bersama Pemerintah. Perwal ini juga memuat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Kita percaya masyarakat sabang disiplin dan sangat memahami bahaya serta resiko dari Covid-19 ini” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resort Kota Sabang, Anton Praptono S.H. M.H, yang memimpin apel bersama memberikan arahan kepada seluruh unit terkait tata cara pelaksanaan sosialisasi.

Dia menjelaskan bahwa teknis dilapangan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sesuai Perwal Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020.

“Kami disini bertugas untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Selain itu, Kami akan membubarkan kerumunan, menegur masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan juga menegur pemilik usaha yang tidak mematuhi standar usaha sesuai protokol kesehatan” katanya.

Lanjutnya, sosialisasi ini dilangsungkan secara menyeluruh di Kota Sabang dan nantinya akan dilakukan tindakan yang lebih tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai sanksi yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Sabang. (DS)

KABAR LAINNYA