KABARACEHONLINE, TAKENGON: Tim gabungan melakukan razia masker di Takengon Aceh Tengah, Razia dilakukan ditempat-tempat pelayanan publik, usaha toko, cafe, pasar dan tukang pangkas.
Bagi yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan Covid-19 itu identitasnya langsung dicatat dan diberikan masker gratis.
“Jika selanjutnya kembali terjaring razia tidak menggunakan masker maka akan diambil tindakan seperti pembekuan izin usaha sementara,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Syahrial Apri, Senin (14/09/2020) di Takengon.
Razia yang melibatkan anggota Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Dinas Perhubungan, Personil Kodim 0106 Aceh Tengah, Personil Sub Denpom IM 1-5 Aceh Tengah dan Personil Polres Aceh Tengah itu bergerak sekira pukul 14.30 Wib hingga pukul 17.00 Wib bergerak diseputaran kota Takengon.
“Masih saja terjadi pelanggaran, namun kita terus akan melakukan sosialisasi,” terang Ketua Bidang Mobilisasi keamanan dan penegakan hukum dalam gugus tugas percepatan penanganan virus corona.
Razia masker itu digelar selama 10 hari, terhitung tanggal 9 September 2020 sampai 18 September 2020 dilokasi yang berbeda-beda diseputaran kota Takengon. (ARS)