KABARACEH, ACEH BESAR: Dalam rangka memutuskan matarantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar, Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan peraturan Bupati nomor 24 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak hari ini, Jumat 18 September 2020.
Kabag Humas dan protokoler sekaligus wakil jubir Covid 19 Aceh Besar, Muhajir, yang dikonfirmasi media ini, Jumat sore, membenarkan aturan tersebut telah legal dijalankan, karena telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali.
Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, lanjut Muhajir, pemkab Aceh Besar akan segera membentuk tim patroli yang terdiri dari berbagai unsur dan instansi terkait dan nantinya akan melakukan patroli ke berbagai titik dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk tim patroli untuk menindaklanjuti aturan tersebut,” kata Muhajir.
Terkait dengan sanksi, Muhajir menyebutkan ada dua sanksi yang akan dikenalan kepada pelanggar yaitu sanksi administrasi dan sanksi sosial berupa denda Rp 100.000, Sapu jalan, buang sampah dan sejumlah sanksi sosial lainnya, sedangkan kepada pemilik usai juga akan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.
“Kepada pelanggar akan dikenakan sanksi, berupa denda dengan uang, sanksi sosial bahkan kepada pemilik usaha bisa disanksikan dengan pencabutan izin usaha,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Muhajir juga mengharapkan agar masyarakat tidak salah menilai terhadap penegakan yang dilakukan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan covid ini.
“Pemerintah hanya merancang aturan, namun tanpa dukungan dari semua pihak, meski tidak ada aturan ini masyarakat tetap diharapkan untuk menjaga kesehatan dan menjaga diri dari ancaman Covid-19 ini, maka sangat diharapkan dukungan dari semua pihak,” ujar Muhajir.
Jumlah terinfeksi terus bertambah
Melalui pesan aplikasi WA, Muhajir juga menginformasikan bahwa jumlah angka terinfeksi covid 19 di Aceh Besar masih terus mengalami grafir meninggi. Per hari Jumat 18 September, angka terinfeksi Covid-19 di Aceh Besar telah menembus angka 857 orang, sembuh 349 orang, sedang dalam perawatan 474 orang dan telah meninggal dunia 34 orang.
Kecamatan tertinggi terinfeksi Covid -19 di Aceh Besar adalah Kecamatan Darul Imarah dengan jumlah 212 orang telah meninggal 5 orang dan Kecamatan Ingin Jaya dengan jumlah 134 dengan meninggal dunia tercatat 4 orang. Untuk kecamatam yang masih hijau dan belum terinfeksi Covid 19 adalah Pulo Aceh dengan jumlah 0. (Alan)