Kejari Sabang Hentikan Kasus Polisi Gadungan Tipu Pacar

Kejari Sabang

KABARACEH, SABANG: Kejaksaan Negeri Sabang menghentikan penuntutan terhadap HG, Polisi Gadungan yang diduga telah menipu pacarnya.

Kasus tersebut telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sabang dengan menerapkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.

“Hari ini, kita telah melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebut Kajari Sabang, Choirun Parapat kepada Awak Media, (21/9 ).

Proses penghentian penuntutan dilakukan di Kejari Sabang dan sebelumnya terdakwa mendekam di penjara dan kini dibebaskan. Pembebasan HG dari Rutan Sabang dihadiri Choirun, Kasi Pidum Muhammad Rizza, Jaksa Fungsional Fickry Abrar Pratama, serta keluarga terdakwa.

Menurut Choirun, kasus dugaan penipuan ini bermula saat HG yang mengaku sebagai Polisi berdinas di Polda Aceh berjanji akan menikahi korban. HG meminta sejumlah uang kepada korban senilai Rp 9 juta dengan alasan untuk mengurus pernikahan.

Korban merasa tertipu setelah mengetahui HG bukan Polisi, pernikahan yang dijanjikan terdakwa juga tidak terlaksana hingga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Penyidikan kasus ini ditangani Polisi, dan setelah lengkap berkasnya (P-21) terdakwa diserahkan kepada penuntut umum tanggal 4 September,” terangnya.

Choirun menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 dengan mengedepankan keadilan restoratif yang melibatkan terdakwa, korban, keluarga korban dan Oerangkat Gampong serta alasan utamanya telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dari pihak korban dan telah melakukan penggantian kerugian yang dilakukan terdakwa disertai dengan adanya perdamaian antara korban dengan terdakwa.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penerapan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan penerapan penyelesaian kasus ketiga di Aceh dan yang pertama di Sabang.

Dan ini juga sebagai bentuk sosialisasi keadilan restoratif yang merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan. Tujuannya agar di capai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah agar jangan terjadinya kejahatan yang berulang.

“Tercapainya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diawali dengan tercapainya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban yang difasilitasi oleh Jaksa Kejari Negeri Sabang,” ujar Choirun.

Penghentian penuntutan diajukan jaksa Kejari Sabang secara berjenjang kepada Kajari Sabang dan selanjutnya diajukan ke Kejaksaan Tinggi Aceh sehingga mendapatkan persetujuan untuk dihentikan kasus tuntutannya.

Setelah mendapat persetujuan dari Kajati Aceh selanjutnya Jaksa melakukan penghentian penuntutan terhadap perkaranya.

” Pada hari ini, Senin (21/9) terdakwa HG. yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan berkisar dua bulan kini kita bebaskan,” tutur Kejari Sabang, Choirun. (DS)

Related posts