Polres Sabang Ancam Pelaku Kasus Penipuan Melalui FB dengan Pasal Berlapis

Polres Sabang menggelar konfrensi pers kasus kasus penipuan melalui FB

KABARACEH, SABANG: Polres Sabang mengancam pelaku penipuan melalui FB yang dilakukan tersangka MU (39) warga Dusun Damai Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, kepada korban yang berinisial ZF warga Kota Sabang dengam pasal berlapis

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun,SH melalui Wakapolres Kompol Muhammad Husin,SH dalam konfrensi pers dengan wartawan Rabu (07/10/20) mengatakan bahwa kasus tersebut dilidik oleh Satreskrim Polres Sabang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /01/VII/RES.1.19/2020 ACEH/RES SBG/SJ. Tanggal 07 Juli 2020.

Kemudian didukung Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01.a/VII/RES. 1.01/2020 Tanggal 09 Juli 2020 dan Tanggal 10 September 2020 serta Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor : SPDP/01/VII/RES. 1.01/2020 Tanggal 15 Juli 2020.

Dalam keterangan pers Kasatreskrim IPDA Rachmad, SH,MH menyampaikan kasus itu bermula ketika tersangka MU pada tanggal 08 April 2020 melakukan hubungan pertemanan korban yang berinisial ZF warga Kota Sabang.

“Modus yang dilakukan tersangka untuk mengelabui korban ZF dengan cara memasang foto dirinya di fecebook foto seorang perempuan cantik dengan nama akun BK dan atas nama SL. Selanjutnya setelah tersangka berkenalan dan menjadi teman baik, kemudian tersangka mengirim sejumlah pesan melalui layanan mesenger untuk mengikat keyakinan korban,” kata Kasatreskrim IPDA Rachmad, SH,MH

Setelah itu, IPDA Rachmad dikarenakan sudah menjadi teman dekat maka tersangka meminta kepada korban untuk mengirim foto korban yang tidak senonoh. Hal serupa juga dilakukan tersangka dengan mengirim foto yang sama. Berawal dari pertemanan tersebut tak lama berselang tersangka meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp.1 juta untuk modal usaha kuliner.

“Dengan semakin dekat hubungan kedua belah pihak maka, korban selalu memenuhi permintaan tersangka dengan kerap mengirim uang dan foto vulgar masing-masing, sehingga uang korban yang telah dikirim kepada tersangka mencapai puluhan juta rupiah,” terang IPDA Rachmad.

Kata IPDA Rachmad, pada tanggal 22 Mei 2020 tersangka mulai menekan korban dengan cara menggantikan posisi dari seorang perempuan yang cantik menjadi seorang laki-laki atau suami dari SL dan mengancam korban bahwa akan melaporkan korban ke pihak berwajib.

“Jangan main-main dengan polisi ya, foto telanjang kau sudah ku lihat semua. Siap malam ini” tulis tersangka, mesenger miliknya

Karena takut disebarluaskan foto-foto vulgarnya maka, korban terus memenuhi permintaan teraangka dengan pengiriman uang ke rekening yang diminta tersangka sebesar Rp.1,5 juta. Merasa korban ketakutan, tersangka terus melakukan pengancaman melalui WhatsApp termasuk menelepon langsung korban.

Hasil dari ancaman tersangka korban mengalami kerugian pengiriman uang kontan kepada tersangka mencapai Rp.130.500.000.00, uang tersebut yang dikirim korban masuk ke sejumlah rekening sesuai yang dikehendaki tersangka dan keperluan pribadinya. Uang dari hasil pemerasan dan penipuan yang disita Polisi sebagai Barang Bukti (BB) antara lain Hand Phone, sepatu, kalung emas, cincin emas, gelang emas, Drone dan Remote Control.

Tesangka dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45b JO Pasal 29 Undang-Undang Relublik Indonesia Nomor : 19 tahhn 2006, dan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya tersangka dapat diancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara dan ditambah Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 4 tahun kurungan. Maka, tesangka akan menjalani masa hukuman semama 13 tahun penjara,” ungkap Rachmad. (DS)

Related posts