Fraksi Partai Nasional Bersatu DPRK Sabang Tolak Raqan Perubahan Badan Hukum PDPS ke PT PSM

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Rapat Paripurna DPRK Sabang masa sidang ke III, Selasa, (20/10) di Gedung DPRK Sabang.

KABARACEH, SABANG: Fraksi Partai Nasional (Parnas) Bersatu Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menolak rancangan qanun (Raqan) tentang Perubahan Badan Hukum PDPS ke PT PSM.

Penolakan tersebut disampaikan pada pendapat akhir Fraksi Parnas Bersatu dalam rapat Paripurna DPRK Sabang masa sidang ke III, Selasa, (20/10) di Gedung DPRK Sabang.

Dalam pandangan akhir Fraksi Parnas Bersatu tentang rancangan qanun tahun 2020 yang dibacakan Samsul Bahri menanggapi dari dua Raqan yakni Raqan Tera Ulang dan Raqan perubahan badan hukum PDPS menjadi PT PSM Fraksi Parnas Bersatu hanay menerima RaqanTera ulang dan menolak Raqan Perubahan Badan hukum PDPS ke PT PSM.

Kata Samsul Bahri, fraksinya bukan tanpa alasan menolak Raqan Perubahan Badan hukum PDPS ke PT PSM. Tapi menurutnya Raqan tersebut dikarenakan berbagai permasalahan yang belum terselesaikan dan masih mendera PDPS hingga saat ini.

“Hasil audit BPK tahun 2019 mencatat kerugian mencapai Rp. 4. 810. 999 183 dan tersisa hanya Rp 4. 201.796 dari seluruh modal yang dicatat senilai Rp. 14.592.500.000, 00 hal ini menurut hasi laporan BPK RI tahun 2019 belumlah dipertanggung jawabkan hingga saat ini,” jelas Samsul Bahri

Menurutnya Raqan Perubahan Badan Hukum mendapat perhatian serius dikarenakan Fraksi Parnas menganggap tidak selaras dengan amanah bahkan ada beberapa pasal yang bertentangan dengn peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan usaha milik daerah.

Samsul Bahri menilai dalam hal tujuan dan penjelasannya Raqan ini masih belum sepenuhnya mengikuti UU no 12 tahun 2011 tentang penyusan Peraturan dan perundang undangan, masih bannyak hal yang belum dijelaskan dan terkesan melompat lompat dan ada yang disembunyikan. Belum lagi jika berpedoman pada PP no.54 tahun 2017 dimana perda/qanun hanya untuk pendirian BUMD saja sedangkan terkait dengan Perubahan Badan Hukum, penggabungan dan pembubaran itu menjadi wewenang kepala daerah sebagai pemegang saham dengan mekanisme/teknis dituangkan dalam AD ART perusahaan sebelumnya.

Ketergesa gesaan ini kata Samsul lagi bukan tidak beralasan dikarenakan status PDPS yang terus merugi mengharuskan dia mendapatkan suntikan dana segar, namun menjadi pertanyaan kenapa tugas yang diberikan kewenangnya kepada kepala daerah harus di libatkan DPRK yang menurut peraturan yang ada hanya bertugas mendirikan, memberi persetujuan penyertaan modal dan mengawasi saja.

“Kami sudah terlepas dari semua konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh Qanun ini dikemudian Hari,” tegas ketua Fraksi Partai Nasional Bersatu, Darmawan, SE.

Menurut Darmawan, Rancangan Qanun BUMD hanya mengatur Pendirian dan penyertaan modal saja. “Masalah perubahan badan hukum itu kan masalah internal perusahaan daerah kenapa harus libatkan DPRK dalam hal ini,” tambahnya.

Darmawan merasa kecewa dengan sikap ketua DPRK Sabang yang menempuh jalan voting dan tidak mengedepankan musyawarah dalam mengambil keputusan terhadap rancangan Qanun perubahan Badan hukum PDPS ke PT.PSM.

“Kami tau diri jumlah kami sedikit dibanding fraksi partai Aceh, tapi kami harus tetap bersuara untuk kepentingan rakyat Sabang,” tutup Darmawan.

Dalam kesempatan yang sama wakil ketua I DPRK Sabang, Armadi senada dengan pendapat ketua Fraksi Parnas bersatu.

“Kami sebagai unsur pimpinan juga tidak bertanggung jawab terhadap implementasi Raqan ini kedepan, dikarenakan banyak hal yang tidak bisa dijelaskan dan terkesan misterius,” kata Armadi

Sebagaimana diketahui bahwa Fraksi Partai Nasional Bersatu terdiri dari kumpulan beberapa Partai Nasional yakni, Golkar, Demokrat, PBB dan PKS. Pada periode ini hanya ada dua Fraksi yang dibentuk yakni, Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Parnas Bersatu. (DS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI