KABARACEH, BANDA ACEH: Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin operasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP/WH, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan, Aminullah turun langsung ke titik razia masker di Jalan Tgk Ali Hasyimi, Pango Raya, tak jauh dari perbatasan antara Banda Aceh dan Aceh Besar, Kamis 22 Oktober 2020.
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwal 51. Para pelanggar, diperbolehkan memilih sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 atau kerja sosial menyapu jalan.
Kepada warganya yang tidak mengindahkan prokes pencegahan Covid-19, Aminullah didampingi Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir Tulot dan sejumlah pejabat terkait lainnya, ikut memberi bimbingan dan arahan mengenai pentingnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. “Ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama,” ujarnya kepada salah satu pelanggar.
Aminullah mengatakan operasi yustisi yang dilakukan pihaknya kali ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang 28 Oktober hingga 1 November mendatang. “Menjelang long weekend, kita fokuskan razia di setiap titik perbatasan, baik dari arah timur maupun barat-selatan,” katanya.
Ia memastikan razia tersebut akan menyasar semua masyarakat yang hendak masuk ke Banda Aceh. “Tidak ada pandang bulu. Siapapun yang kedapatan tidak memakai masker, maka langsung kita kenakan sanksi di tempat. Mereka boleh memilih: kerja sosial atau denda Rp 100 ribu,” katanya lagi.
Secara kasat mata, Aminullah menilai hampir 90 persen masyarakat yang melintas di Jalan Prof Ali Hasyimi sudah memakai masker. “Kondisinya jauh berbeda dibanding saat awal-awal razia pada dua atau tiga minggu yang lalu. Alhamdulillah kini warga semakin patuh,” ungkapnya.
Terkait peringatan maulid nabi yang bertepatan dengan libur panjang pekan depan, wali kota mengatakan akan segera mengeluarkan imbauan khusus. “Maulid nabi di Aceh biasanya diperingati secara besar-besaran selama tiga bulan penuh. Namun mengingat masih dalam situasi pandemi, kita anjurkan digelar pada Januari 2021. Dengan harapan, saat itu Covid-19 sudah mereda.”
“Kemudian bagi yang akan menggelar kenduri maulid, kita imbau untuk mengantar saja makanan ke rumah-rumah warga. Jadi tidak makan bersama-sama di satu tempat sehingga rentan terjadi penyebaran virus Corona. Ceramah agama juga kita harap dapat digelar secara virtual sehingga bisa tetap bisa menjangkau banyak masyarakat,” katanya.
Aminullah turut mengungkapkan keprihatinannya karena sudah begitu lama aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan keagamaan masyarakat terganggu bahkan terhenti akibat pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh masyarakat agar bahu-membahu menegakkan perwal 51. “Mari kita senantiasa memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan jika keluar rumah.”
“Jika kita konsisten menerapkan prokes 4M dalam kehidupan sehari-hari, insyaallah Banda Aceh bisa kembali berada dalam zona hijau atau tidak terdampak Covid-19 pada November nanti,” ujar Aminullah. (RD)
KABAR BERITA » Aminullah Pimpin Operasi Yustisi di Perbatasan
Aminullah Pimpin Operasi Yustisi di Perbatasan
KABAR ACEH
KABAR LAINNYA
Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers
13 Desember 2024
Pj Gubernur Safrizal: Jika Ingin Lebih Baik, Jangan Anti Kritik
11 Desember 2024