KABARACEH, BANDA ACEH: Mendapat mandat sebagai Plt Ketua Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) Aceh, Syafriel Antony langsung tancap gas. Dia segera menindak lanjuti dan menyosialisasikan Qanun 11 tahun 2018 tenang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Dekopinwil itu partnernya pemerintah. Maka setelah mendapat kepercayaan, kita tindaklanjuti aturan atau regulasi yang bertujuan mempercepat pengembangan dan kemajuan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasioanal,” kata Plt Ketua Dekopinwil Aceh, Syafriel Antony didampingi Ketua LBH Dekopinwil Aceh, T. Rachmad Kurniawan, SH, MH kepada pers di Banda Aceh, (22/10)
menurut Syafriel, Dekopinwil Aceh selaku wadah koperasi, sangat berkepentingan untuk menyosialisasikan kepada pusat koperasi dan koperasi lainnya.
Berhubung batas waktu Qanun 11 tahun 2018 adalah ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2020 ini, semua koperasi sudah beralih dari sistem konvensional ke syariah.
Diharapkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai bentuk usaha milik masyarakat, dijalankan untuk memberikan ke maslahatan dan dilandasi prinsip tolong-menolong sesama anggota.
Dihimbau kepada semua Dekopinda Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada koperasi yang ada di daerahnya, agar semuanya dapat melaksanakan sesuai qanun.
Khusus kepada pusat koperasi atau sekunder, Syafriel memohon agar menyosialisasikan dan menindaklanjuti kepada koperasi primer yang berada di bawah tanggungjawabnya masing-masing. Beberapa alasan disampaikan Syafriel terkait dengan qanun tentang LKS tersebut.
1.Qanun LKS ini sesuai dengan keyakinan masyarakat Aceh yang mayoritas beragama Islam dan keseharian aktifitasnya berlandaskan Alqur’an dan As Sunah (Hadist).
2. Amanah Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang memberi kewenangan bagi Pemerintah Aceh untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
3. Beberapa Peraturan OJK tentang Keuangan Syariah. Dalam konteks koperasi syariah, qanun ini mengatur tentang koperasi pembiayaan syariah, pada pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa; Koperasi pembiayaan atau sejennisnya dengan hanya dapat menjalankan usahanya setelah memenuhi prinsip syariah mencakup standar operasi dan kelengkapan personil. Dan ayat (3) menyatakan; “Ketentuan lebih lanjut mengenai koperasi syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Aceh”.
Memperhatikan kondisi koperasi saat ini dimana 90 persen yang ada di Provinsi Aceh berbadan hukum konvensional, maka terbitnya Qanun LKS ini seharusnya menjadi acuan melakukan perubahan badan hukum ke badan hukum koperasi syariah.
“Mengingat pada pasal 65 telah jelas masa tenggangwaktu perubahan bentuk ke LKS dibatasi selama 3 tahun. Artinya sejak ditetapkannya Qanun ini tertanggal 31 Desember 2018, maka batas waktu perubahan lembaga keuangan konvensional yang ada tersisa 1 tahun 2 bulan lagi,” kata Syafriel.
Kata dia, waktu yang cukup sempit untuk melakukan perubahan. Namun demikian mau tidak mau kepatuhan lembaga dan manjemen atas peraturan yang ada menjadi penting, jika tidak mau terkena sanksi secara hukum.
“Tentu ini tidak hanya menjadi tanggungjawab koperasi sebagai lembaga namun Dinas Koperasi sebagai SKPD yang menangani perkoperasian. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu mengambil bagian untuk menyosialisasikan dan mengasistensi koperasi yang ada untuk menjadi koperasi syariah,” lanjutnya.
Menurut Syafriel, sudah seharusnya Dinas Koperasi yang ada di Provinsi Aceh menggandeng tangan Dekopinwil dan Dekopinda untuk membantu melakukan tugas tersebut. Karena, kata dia, Dekopinwil dan Dekopinda merupakan wadahnya gerakan koperasi di Indonesia.
“Untuk membuat ketertiban, kenyamanan, dan kepastian dalam praktek yang sama dalam perubahan koperasi menjadi koperasi syariah, maka urgen segera disusun Peraturan Gubernur Aceh tentang Koperasi Syariah ini,” ujar Syafriel, mantan Kapolres Aceh Tamiang ini. (RD)