KABARACEH, ACEH BESAR: Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah tahanan Kelas II B Kota Jantho, berhasil menggagalkan upaya pemasokan narkoba ke dalam Rutan bermodus paket barang titipan kebutuhan pribadi kepada warga Rutan yang sedang menjalani hukuman di sana.
Barang haram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam botol alat kecantikan “hand body” cair isi 250 gram itu ditujukan kepada warga rutan yang sedang menjalani hukuman di sana atas nama Ismail bin Ahmad.
Barang yang dikirim melalui becak mesin tersebut dan disebut-sebut dari keluarga diterima oleh petugas P2U Rutan kelas II B Kota Jantho, pada Sabtu 7 November 2020 sekira pukul 17.30 WIB. Namun, setelah diperiksa sebagaimana pemeriksaan barang titipan lainnya yang masuk dari luar ke Rutan. Sungguh ironi, ternyata dalam botol hand Body tersebut ditemukan enam paket narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil atau lebih dikenal dengan sebutan “sak”.
Afrizal dan Rahmat yang bertugas di meja P2U Rutan tersebut saat itu, seketika melaporkan peristiwa itu kepada atasannya dan membawa barang bukti serta narapidana yang ditujukan paket tersebut ke pimpinan untuk proses lebih lanjut.
Setelah diproses oleh pihak internal Rutan, Ismail dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian, untuk proses lebih lanjut.
“Semua barang yang keluar masuk tetap kita periksa dengan intensif, sebab ada banyak upaya untuk mengelabui petugas dengan berbagai modus dan operandi dalam aktivitas peredaran narkoba itu,” kata Ka Rutan Jantho, Drs. Bambang Waluyo, kepada media ini, Senin, 9 November 2020.
Bambang, mengapresiasi kinerja petugasnya yang disiplin dan konsisten menjalankan tugas di pintu Utama rutan tersebut dan ia juga berharap dukungan dari semua pihak dalam upaya pemberantasan narkoba di Aceh Besar.
“Kita berhadap mendapat dukungan dari semua pihak supaya, upaya pemberantasan narkoba di masyarakat dapat terwujud,” harap dan papar Bambang Waluyo.
Berdasarkan data sementara, bahwa 80 persen penghuni Rutan Jantho terlibat kasus narkoba, mulai dari status pengguna, kurir hingga bandar. Sementara 20 persen penguhi lainnya merupakan pelaku kejahatan umum.(Alan)