Pemko Apresiasi Dewan Atas Pembahasan Raqan RTRW dan Raqan Diniyah

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin

KABARACEH, BANDA ACEH:  Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan tanggapan terkait laporan Badan Legislasi DPRK mengenai rancangan qanun (raqan) tentang rencana detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan laporan Komisi IV DPRK mengenai rancangan qanun tentang Pendidikan Diniyah. Dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin pada sidang Paripurna di Gedung DPRK, Jumat, (13/11/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman dan dihadiri Ketua Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari kalangan eksekutif dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Plt Sekda Muzakir Tulot dan para kepala SKPK Pemko Banda Aceh.

Dalam kesempatannya, Zainal Arifin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi ketua dan seluruh anggota DPRK, tim ahli pembahasan rancangan qanun yang dipimpin langsung ketua Komisi IV DPRK, beserta pihak Dinas Pendidikan Kota.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, dan Komisi IV yang telah bekerja ekstra membahas bersama dengan Tim Pembahas Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menelaah serta mengkaji kedua rancangan qanun yang telah kami ajukan tersebut dan memberikan usul, saran, serta pendapat untuk kesempurnaan kedua rancangan qanun dimaksud,” ujarnya Zainal Arifin atau yang kerap disapa Chek Zainal.

Chek Zainal menyebutkan, terhadap Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040 pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (public hearing) dengan masyarakat dan stakeholders terkait.

“Kami, dan tentunya kita semua berharap rencana detail tata ruang Kota yang merupakan tindaklanjut dari RTRW Kota ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita rencanakan dalam rancangan qanun ini,” jelasnya.

Pada rapat paripuran itu juga, Chek Zainal meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan agar Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040 dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, “mengingat persetujuan substansi berlaku sampai dengan pertengahan bulan Desember 2020 ini.”

Mengenai Laporan Komisi IV DPRK terkait Rancangan Qanun tentang Pendidikan Diniyah, Chek Zainal menjelaskan, bahwa hal itu adalah wujud dari upaya kita membangun sistem perlindungan terhadap generasi muda bangsa.

“Khususnya generasi muda Kota Banda Aceh dari pendangkalan aqidah dan dekadensi moral akibat dari pengaruh budaya luar yang secara langsung maupun tidak langsung telah memapar generasi muda kita,” tuturnya.

Dengan qanun ini, Pemko berharap dapat mengatur secara maksimal penyelenggaraan pendidikan diniyah pada sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh, tambahnya lagi. “Oleh karena itu, kami menaruh harapan yang besar kepada semua pihak terkait dan yang paling utama adalah Dewan yang terhormat agar dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Pendidikan Diniyah ini untuk dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” tutupnya. (RD)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS