Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Kasus Lima Bulan Terakhir

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Kepala Kebang Pol Aceh Besar dan unsur terkait lainnya secara bersama sama melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari sejumlah kasus yang sudah mendapat ketetapan hukum tetap. Foto: Ist

KABARACEH, ACEH BESAR:  Sebanyak 298,13 Gram narkoba jenis sabu sabu dan 7.056,67 gram dimusnahkan dengan cara memblander dan membakar. Pemusnahan turut disakaikan oleh seluruh unsur dari instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya,SH di Halaman Kantor Kejari setetempat di Kota Jantho, Jumat, 20 Oktober 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rajendra kepada awak media mengatakan, bahwa barang bukti hasil rampasan dari sejumlah perkara pelanggaran hukum pidana yang dimusnahkan hari ini, merupakan dari sejumlah kasus yang ditangani mulai bulan Juli hingga November 2020.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil rampasan dari sejumlah kasus yang ditangani dalam  empat bulan terakhir dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap,” kata Rajendra.

Kecuali Sabu sabu dan Ganja lanjutnya, pada pemusnahan kali ini juga dimusnahkan barang alat bukti berupa heand phone berbagai merek sebanyak 75 buah dan sejumlah alat bukti lainnya.

Pemusnahan sabu sabu dilakukan dengan cara memblender dan dilarutkan dengan alkohor selanjutnya ditanam ke dalam tanah sedangkan narkoba jenis Ganja kering dan hp dimusnahkan dengan cara dihancurkan selanjutnya dibakar. (Alan)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI