KABARACEH, BANDA ACEH: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Surabaya, Banda Aceh, Senin (23/11/20).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP yang terdiri dari 4 (empat) regu ini membongkar dan mengangkat steling serta tiang kanopi yang tidak sesuai dengan IMB di sekitaran lokasi.
Plt Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S. STP, M. Si mengatakan tujuan penertiban ini untuk menertibkan pedagang yang membandel dan membuat Kota Banda Aceh lebih tertata rapi.
“Ini untuk pagi saja, kalau malam mereka masih bisa jualan. Pedagang membandel yang memasang kanopi secara permanen sudah kita peringati dan akan disurati kembali oleh penyidik,” tambahnya.
“Rencana penertiban ini akan dilakukan di beberapa titik yang tergolong rawan terjadinya pelanggaran peraturan PKL di wilayah hukum Kota Banda Aceh, namun penertiban ini akan dilakukan secara bertahap sehingga nantinya seluruh PKL di Kota Banda Aceh akan tertib,” tambahnya. (RD)