KABARACEH, REDELONG: Diawal Tahun 2021 Bupati Bener Meriah memimpin langsung rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bener Meriah yang berlangsung di Aula Kantor Dinas PU, Kamis (07-01-2021)
Rapat TKPRD tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris daerah Drs. Haili Yoga, M.Si, Para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Badan, dan Kantor, Kepala Badan Pertanahan Nasional perwakilan Bener Meriah, Tim TKPRD, kelompok kerja Tim Teknis, serta sejumlah peserta lainnya dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah. Rapat perdana TKPRD Kanbupaten Bener Meriah itu membahas tentang persoalan-persoalan tata ruang di Kabupaten Bener Meriah.
Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi dalam arahannya mengharapkan, para peserta rapat diharapkan dapat berdiskusi untuk mempersiapkan beberapa kesepakatan dalam hal menindak lanjuti, yang pertama sebelum dan sesudah terbitnya UNdang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, rancangan PP tentang penyelenggaraan penataan ruang, instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2020 tentang kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Aceh terhitung tanggal 11 Desember 2020 yang lalu, pada Point delapan, skema dan alur pemberian rekomendasi, serta isu-isu strategis terkait bidang penataan ruang.
Dirincikan Bupati terkait isi dari Point delapan yaitu, bahwa para Bupati/Wali Kota Se-Aceh untuk memberikan rekomendasi penertiban perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batu bara di wilayah kabupaten/kota sesuai denganpemanfaatan tata ruang wilayah kabupaten/kota dan wilayah hokum pertambangan. Kemudian mempersiapkan wilayah pertambangan rakyat yang berada diluar kawasan hutan untuk diusulkan penetapannya dalam wilayah pertambangan (WP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin/illegal (PETI) di wilayah yang menjadi kewenagannya.
Bupati Tgk. H. Sarkawi juga meminta kepada tim yang terlibat dapat memberikan kontribusi dalam hal meminimalissi permasalahan yang timbul akibat dari rekomendasi yang diberikan, mengingat rekomendasi terkait melibatkan unsur pemerintah, swasta dan masyarakat selaku stakeholder dalam pembangunan, serta memiliki dampak penting dalam kegiatan ekonomi dan lingkungan.(REL)