Polres Bireuen Menetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang Tujuh Wanita Etnis Rohingya

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Dua tersangka Kasus Perdagangan Orang Tujuh Wanita Etnis Rohingya- Foto: tribratanews

KABARACEH, BIREUEN: Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen, Bripka Eka Satria , Sabtu (2/1/2021) mengatakan, keduanya pada Kamis (31/12/2020) malam, diamankan warga bersama tujuh wanita etnis Rohingya di Kantor Keuchik Juli Kedua Dua.

Sebagai dilansir dari tribratanewspolresbireuen, Dua warga Juli bersama tujuh wanita itu dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa. Kedua pelaku menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan akhirnya Jumat (1/1/2021) ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tujuh wanita sudah diantar kembali ke kamp pengungsian di Lhokseumawe. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Bireuen,” ujar Bripka Eka Satria.

Jumlah tersangka hanya dua orang atau ada lainnya, Bripka Eka tidak bisa memastikan. Karena, Mar dan Fai sedang diperiksa dan dari penyelidikan sementara kemungkinan ada lagi tersangka lain. “Sabar bang, kami sedang periksa dua dulu, kemungkinan lainnya akan ada,” ujarnya.

Sementara tujuh imigran Rohingya sudah dikembalikan ke Lhokseumawe dan mereka sebagai saksi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh wanita Rohingya diduga dari kamp pengungsian Lhokseumawe hendak dibawa ke Medan diamankan di salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Kamis (31/12/2020) malam.(REL)

KABAR LAINNYA