Pemberlakuan Sertifikasi Elektronik, Pemko Lakukan Koordinasi Daring dengan BSrE

KABARACEH, BANDA ACEH:  Salah satu Program Prioritas Nasional Pemerintah, yakni tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government (E-Gov) sangat dibutuhkan agar siap untuk memasuki era digital dan dunia siber dimana aspek keterbukaan, akuntabilitas, kecepatan, konektivitas menjadi poin untuk menjadi lebih baik.

Perihal penerapan sertifikat dan tanda tangan elektronik, Pemko Banda Aceh membutuhkan layanan sertifikat digital untuk dapat diimplementasikan pada aplikasi e-surat bagi SKPK dan E-Gampong untuk layanan persuratan Gampong (Desa) bagi masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Fadhil S.Sos, MM didampingi Kabid E-Gov Asna Mardhia SSTP mengatakatan, pertemuan secara daring dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kali  ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.

Fadhil menerangkan, pada tahun 2020 lalu, BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan Diskominfotik telah mengadakan pertemuan sebanyak tiga kali, pertama sosialisasi di Juli 2020, lalu di bulan yang sama membahas analisis kebutuhan, dan tahapan evaluasi pada Oktober 2020.

“Pemko telah mendapatkan pengesahan integrasi yang diterbitkan oleh BsrE, dan langkah selanjutnya adalah penandatanganan Perjanian Kerja Sama (PKS) agar dapat segera diimplementasikannya serifikat elektronik,” jelasnya.

Ditambahkannya, pertemuan hari ini dilaksanakan untuk membahas draft PKS antara Pemko dan BSSN.

Secara teknis, Kabid E-Gov Asna Mardhia SSTP mengatakan, pentingnya sertifikat elektronik untuk menjamin perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Penerapan sertifikat elektronik ini salah satu indikator pelaksanaan SPBE dimana keamanan teknologi informasi dan komunikasi, dengan kata lain SPBE membutuhkan Sertifikat Elektronik sebagai teknologi pengamanan yang menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).(RED).

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR FOKUS