KABARACEH, REDELONG: Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 selaku Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah masa persidangan ke II Tahun 2021 yang berlangsung diruang Sidang Utama Dewan setempat, Rabu, 31/3/2021.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Muhammad Saleh didampingi oleh Wakil Ketua I Tgk. Husnul Ilmy, S.Sy, Wakil Ketua II Anwar dan seluruh anggota DPRK Bener Meriah.
Bupati Tgk. H. Sarkawi dalam pidato penyampaian LKPJ tersebut menjelaskan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 Tentang Pemerintah Daerah, Perauturan Pemerintah No. 13/2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Permendagri No. 18/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no.13/2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kata Bupati mengawali pidatonya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, penyampaian LKPJ ini kepada DPRK Bener Meriah adalah salah satu wujud kongkrit dari hubungan kerjasama antara lembaga pemerintahan daerah dalam hal ini eksekutif dan legislative, tambahnya.
Kata Bupati Tgk. H. Sarkawi selain LKPJ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah menyampaikan beberapa laporan terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tepat waktu diantaranya adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri, Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2020 ke Kemenpan RB, Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2020 ke Kemendagri melalui Gubernur Aceh, papar Bupati.
“LKPJ Tahun Anggaran 2020 ini disusun sesuai dengan, Arah Kebijakan Umum Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pengelola Keuangan Kabupaten Bener Meriah termasuk Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Keuangan Daerah yang disajikan dalam LKPJ merupakan laporan unaudit,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan tentang keberhasilan dan pengahaagaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah selama tahun 2020.
Dalam Pidatonya Bupati juga menjelaskan tentang Pendapatan Daerah serta realisasinya, Pendapatan target Transfer beserta realisasinya, Lain-lain pendapatan Daerah yang sah target dan realisasinya. Bupati juga menerangkan tentang penurunan Pendapatan daerah yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat terhadap pengurangan transfer pusat kadaerahyang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 disamping juga penurunan PAD. Bupati juga menyampaikan tentang rincian belanja daerah dengan realisasinya.
“Kami menyadari, semua program-program kegiatan yang telah kita rencanakan bersama, akibat musibah Covid-19 kegiatan tersebut tidak dapat berjalan dengan optimal, karena pemerintah daerah seluruh Indomnesia termasuk Kabupaten Bener Meriah diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk melakukan penanganan khusus terhadap bencana non alam yaitu musibah pandemi Covid-19,” terang Bupati Tgk. H. Sarkawi.
Sementara Ketua DPRK Muhammad Saleh dalam pidato Pembukaanya menyampaikan, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 23/2014 tentang pemerintah daerah bahwa Kepala daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan LKPJ oleh Kepala daerah. Rujukan yang berkaitan dengan LKPJ Kepala Daerah diantaranya Undang-Undang No. 23 /2014 pasal 17 yang memmuat, LKPJ yang memuat hasil Pemerintahan Daerah. Berkenaan dengan hasil penyelenggaraan urusan dimaksud meliputi, Capaian pelaksanaan program serta permasalahannya, Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaanya serta tindak lanjut rekomendasi DPRK tahun anggaran sebelumnya, kata Muhammad Saleh dalam pidatonya.
Tampak hadir dalan Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Dailami, Asisten II drh. Sofyan, Asisten III Armansyah, SE, M.Si yang juga merupakan ND Sekda, Dandim 0119/BM Letkol Inf. Valyan Tatyunis, Ketua Pengadilan Purwaningsih, SH, MH, Ketua Mahkama Sayr’iyah Irwan, S.Hi, Ketua MPU Tgk. Almuzani, Kapolres yang diwakili oleh KBO Ipda Dede Murdani, Kajari yang diwakili oleh Kasidatun Umy Fadli, SH, Danyon RK 114/SM yang diwakili oleh Letda Khairul Amar, Para Kepala SKPK, para Camat dalam pemerintahan Kabupaten Bener Meriah serta undangan lainnya. (REL)