KABARACEH, SABANG: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris almarhumah Mawarni Hamdan, yang merupakan pegawai di BPKS, bertempat di ruang kerja Wali Kota Sabang, Selasa (25/5).
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin S.I.Kom dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal SE, MM kepada ahli waris.
Santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta diberikan kepada suami almarhumah, yakni Budhi Satrya, yang meliputi santunan beasiswa pendidikan untuk kedua anaknya yakni Ghina Huliandhini (SD) dan Nanda Dwiwarni Putri (SMA).
Wali Kota Sabang Nazaruddin SI.Kom mengucapkan terimakasih BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang telah memberikan pelayanan secara cepat kepada peserta, semoga bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanannya, semoga santunan ini dapat bermanfaat dan bisa meringankan beban bagi ahli waris” kata Wali Kota Sabang yang akrab disapa Tgk Agam.
Tgk Agam turut mendukung program-program perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan berharap agar kerjasama ini akan terus berjalan dan kedepannya dapat terjalin program-program lainnya yang bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Sabang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Awalul Rizal SE, MM mengatakan sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kota Sabang yang sudah mempercayakan dan mendaftarkan karyawannya ke perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra Pemerintah Kota Sabang dalam menyukseskan program-program kesejahteraan masyarakat untuk memberikan santunan dan lainnya sesuai dengan program kami. Sehingga kita harapkan Kota Sabang nantinya dapat menjadi nomor satu dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” terangnya.
Santunan yang diberikan ini merupakan program Jaminan Kematian sebesar Rp. 42 Juta dengan rincian yakni santunan kematian sebesar Rp. 20 Juta, santunan berkala 12 Juta dan biaya pemakaman sebesar 10 Juta.
Awalul Rizal juga menjelaskan terdapat beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).
“Saat ini terdapat santunan beasiswa pendidikan mulai dari jenjang SD sampai perguruan tinggi untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan setiap tahun,” ujarnya.(H)
KABAR DAERAH » BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhumah Mawarni Hamdan
BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhumah Mawarni Hamdan
KABAR ACEH
KABAR LAINNYA
- KOLOM22 November 2024
Mengurai Gender dan Inklusi Sosial Menuju Kesetaraan
22 November 2024
Koordinator UAS Aceh: Hentikan Klaim Dukungan Politik Sepihak
22 November 2024
KABAR TERKINI
Kapolres Aceh Besar Buka Gala Siswa Piala Pj Bupati di Indrapuri
22 November 2024
Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakorpimda Provinsi Aceh
22 November 2024
Gandeng BPKP Aceh, DPMG Aceh Besar Gelar Monev Laporan Keuangan BUMG
20 November 2024