KABARACEH, REDELONG: Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah bahas Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2020 bertempat diruang Sidang Utama gedung Dewaan setempat, Kamis, (1/7/2021).
Sidang Banggar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bener Meriah Muhammad Saleh didampingi oleh Wakil Ketua I Tgk. Husnul Ilmi, S.Sy, Wakil Ketua II Anwar, anggota dewan yang terhormat dan Sekwan Riswandika Putra, S.STP, M.AP dan dihadiri oleh jajaran Eskutif Bener Meriah.
Sekretaris Daerah Drs. Haili Yoga, M.Si yang mewakili Bupati dalam pidatonya menyampaikan, laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bener Meriah T.A 2020 ini mengacu kepada Permendagri No. 13/2006 tentang Penngelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, Permendagri No. 21/2011 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri No.13/2006 dan Permendagri No. 64/2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah, katanya.
“Dalam hal ini Pembahasan Perhitungan Pelaksanaan APBK Bener Meriah T.A 2020 terdiri dari 3 buku yaitu, 1. Laporan Keuangan (Audited) berupa, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Akuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), 2. Raqan Kabupaten Bener Meriah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bener Meriah T.A 2020 dan 3. Ranperbub Bener Meriah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2020,” paparnya.
Dalam pidatonya Sekda juga menjelaskan Qanun Kabupaten Bener Meriah No.2/2019 tentang APBK T.A 2020, Qanun No. 2/2020 tentang Perubahan APBK T.A 2020, serta Perbup Bener Meriah No. 17/2020 tentang perubahan ke-3 atas Perbup Bener Meriah No. 32/2019 tentang Penjabaran APBK T.A 2020 yakni, Pendapatan yang berisikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Kemudian Belanja yang terdiri dari 3 kelompok yaitu, Belanja Operasional Direncanakan, Belanja Modal di Rencanakan, Belanja Tak Terduga Direncanakan dan Tranfer direncanakan.
Sekda dalam penyampiannya juga menerangkan tentang Pembiayaan yang meliputi, Penerimaan Pembiayaan Direncakan, Pengeluaran Pembiayaan Direncanakan, Realisasi Pembiayaan Bersih dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) T.A 2020. Yang terdiri dari: Kas di Kas Bener Meriah, Kas di Rekening FKTP pada Kabupaten Bener Meriah yang teridiri dari 13 Rekening pada Puskesmas, Kas di Bendahara Dana BOS, Kas Dibendahara Penerima Dinkes yang terdiri dari 11 Puskesmas yangmerupakan Kas di Bendahara JKN Non Kapitasi yang belum disetorkan ke BUD, namun telah diakui sebagai komponen SILPA, Kas di Bendahara Pengeluaran Merupakan Pengembalian Lewat T.A. 2020, Kas di BLUD RSUD Munyang Kute yang merupakan Klaim BPJS, papar Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si.
Dalam Laporannya Sekda juga mengungkapkan tentang Laporan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban ini berdasarkan kepada hasil Pemeriksaaan BPK RI No. 13.A/LHP/XVIII.BAC/04/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh dimana atas Laporan Keuangan tersebut Pemerintah Kabupaten Bener Meriah T.A 2020 dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupaka yang ke-7 kalinya, ini merupakan kerja keras dari Pemerintah Daerah yang didukung oleh Ketua para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, ungkapnya.
Sementara Ketua DPRK Bener Meriah Muhammad Saleh dalam pidato pembukaannya mengatakan, Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Bamus DPRK Bener Meriah maka pada hari ini (Kamis (1/7) ditetapkan pembukaan Rapat Banggar yang membahas tentang Laporan Pertanggjawaban APBK T.A 2020, yang telah disampaikan oleh eksekutif melalui surat No. 900/840/2021, tentang Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK T.A 2020, jelas Muhammad Saleh.(REL)