
KABARACEH, TAKENGON: Dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM Mikro level 4 (diperketat).
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang didampingi Karo Ops Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, Kamis (8/7/21) menyebutkan, dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.
‘Aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha berdasatkan Inmendagri No. 17 Tahun 2021 meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” sebut Kabid Humas.
Selanjutnya untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat, sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar / dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” ucap Kabid Humas.
” Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, ” jelas Kabid Humas.
” Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 wib dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ” tutur Kabid Humas.
Mulai hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 Wib dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi, tutup Kabid Humas. (REL)