Peran Serta BIN dalam Program Vaksinasi Sesuai UU Intelijen Negara di Tengah Pandemi

Oleh: Mudfar Alianur, M.H.*

Seiring situasi pandemi Covid 19 yang penularan dan penyebarannya di Indonesia sangat cepat apalagi setelah munculnya varian mutasi baru yaitu varian delta yang menyebabkan melonjaknya angka terkonfirmasi positif Covid 19, yang menembus 40 ribu kasus per hari,. sehingga jumlah ketersediaan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur di rumah sakit yang semakin hari semakin sedikit dan bahkan penuh akibat merawat pasien positif Covid 19. Oleh karena itu pemerintah melakukan PPKM  (Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di Jawa dan Bali serta beberapa provinsi diluar Jawa dan Bali

Read More

Dalam hal mendukung program pemerintah yaitu percepatan vaksinasi (Herd Immunity) 3 juta vaksin perhari bagi masyarakat dan pelajar di atas usia 12 tahun, ada berbagai unsur dari  pemerintah lainnya yang ikut membatu program ini, selain TNI-POLRI, salah satunya adalah BIN (Badan Intelijen Negara). BIN yang beberapa waktu lalu mengadakan program vaksinasi door to door (rumah ke rumah) yang mana program ini difokuskan ke daerah-daerah yang mana masyarakatnya kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan serta menghindari kerumunan yang akan menyebabkan penebaran serta penularan virus Covid 19. Program ini digagas oleh kepala BIN,  Budi Gunawan yang diselenggarakan serentak di 14 provinsi di Indonesia, serta ditinjau langsung oleh  Presiden Joko Widodo dan langsung diapresiasi oleh  Presiden.

BIN sebagai salah satu penyelenggara intelijen Negara meempunyai peran menditeksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan dan menyajikan intelejen dalam rangka memberikan peringatan dini, untuk mengantisipasi dari berbagai kemukinan, bentuk dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan Negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Ancaman yang dimaksud Undang-undang ini Pasal 1 angka 4 yaitu setiap upaya pekerjaan, kegiatan dan tindakan baik dari dalam dan luar negeri baik dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI dan kepentingan nasional diberbagai aspek,baik ideologi, politik, ekonomi, social budaya, maupun pertahananan dan keamanan. Situasi pandemic Covid 19 ini sekarang merupakan ancaman nyata, tidak hanya terjadi di Indonesia namun diberbagai belahan dunia..

 Langkah BIN dalam membantu pemerintah dalam program percepatan vaksinasi tersebut sudahlah tepat berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011, dan Bapak Presiden Joko Widodo mengintruksikan langsung kepada BIN agar melanjutkan metode door to door tersebut. Dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara menyebutkan Bahwa BIN dibawah Presiden Dan Bertanggung Jawab terhadap Presiden, sehingga selain melaksanakan tugas intelijen lainnya BIN wajib menjalankan intruksi presiden berdasarkan Undang-undang Intelijen sebagai bawahan dari Pesiden

Walaupun ancaman virus Covid 19 ini tidak dapat dilihat dengan kasat mata, namun banyak korban berjatuhan akibat virus Covid 19 serta mengancam perekonomian Negara apalagi pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 samapai dengan 2 Agustus 2021 di Jawa dan Bali serta beberapa provinsi diluar Jawa dan Bali. Aceh yang pada awalnya sebagai daerah zona hijau dari penyebaran virus Covid 19 menjadi zona merah sejak 2 bulan terakhir dan Aceh Tengah awalnya juga mendapatkan status daerah zona hijau, dalam 1 bulan terakhir berubah statusnya menjadi zona merah. Ini juga tidak lepas oleh adanya varian delta Covid 19 yang begitu cepat menular penyebarannya.

Luasnya wilayah Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam program percepatan vaksinasi, sehingga pemerintah pusat maupun daerah sangat kewalahan dkarenakan jumlah personil tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan (centra vaksinasi) yang terbatas dan hanya terpusat pada wilayah kota atau kecamatan saja termasuk provinsi Aceh yang jangkauan wilayahnya sangat luas, sehingga belum dapat terlaksananya program percepatan vaksinasi dengan maksimal. Aceh tengah sendiri saat ini memberlakukan PPKM dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Nomor 2300 Tertanggal 24 Juli 2021.

Dengan adanya metode door to door yang digagas  oleh BIN ini kedepannya bisa menjadikan wilayah Aceh dan Khususnya Aceh Tengah menjadi prioritas utama BIN dalam program percepatan pelaksanaan program vaksinasi dengan menggunakan metode door to door yang telah sukses dilaksanakan BIN sebelumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat medukung dan menyukseskan program ini dengan harapan provinsi Aceh dan khususnya Aceh Tengah menjadi daerah zona hijau kembali.*

Penulis adalah seorang Pengamat dan Akademisi

Related posts