
KABARACEH, SABANG: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang meningkatkan status dugaan kerugian uang negara pada kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Tahun Anggaran 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH didampingi Kasi Intel Jen Tanamal SH, Kasi Datun Yopi Iskandar SH, dan Kasi BB Tri Sutrisno SH, saat melakukan jumpa pers di aula Kejaksaan Negeri Sabang, Senin (9/8/2021).
Dijelaskan, penggunaan dana desa di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejari Sabang. Ini juga berdasarkan ekspos perkara yang digelar bersama semua tim penyelidik di Kejari Sabang dan telah disepakati bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, kondisi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot yang dibiayai dengan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 385.810.584,- terbengkalai sampai sekarang dan dalam keadaan rusak tidak terurus. Sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar itu menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara.
“Tim Penyelidik menemukan indikasi perbuatan melanggar hukum terhadap pnggunaan dana desa tahun 2020, khususnya pada kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot,” terangnya.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejari Sabang kurang lebih selama satu bulan dan melakukan peninjauan ke lapangan yang dibantu oleh ahli dari Dinas PUPR Kota Sabang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
“Jadi, terhitung sejak hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 saya selaku Kejari Sabang telah menerbitkan surat perintah penyidikan, kasus ini perlu dilakukan penyidikan untuk membuat terang terhadap perkara ini dan juga akan mengungkap siapa yang akan dimintai keterangan terhadap kasus tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pihaknya tidak melarang pemerintah gampong untuk menggunakan anggaran dalam pembangunan desa, namun tidak untuk disalahgunakan yang berakibat melanggar hukum.
Pada proses selanjutnya, apabila ada pertanyaan atau informasi yang diinginkan maka semua pihak harus tetap melalui Kejari Sabang bidang Intelijen, hal ini untuk mengurangi informasi hoak yang mengatasnamakan Kejari Sabang.
“Pada prinsipnya kita sangat mendukung pembangunan daerah terutama yang dilakukan oleh para keuchik gampong, namun, kita tidak mentolelir apabila ada perbuatan melawan hukum, dan untuk segala informasi kita sarankan agar melalui Bidang Intelijen Kejari Sabang agar tidak ada lagi yang mengatasnamakan Kejari Sabang untuk mendapatkan informasi,” tutupnya. (RH)