Lima Pelanggar Syariat Islam di Kota Sabang Jalani Hukuman Cambuk

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, SABANG: Lima pelanggar syari’at Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau ‘uqubat, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni maisir dan zina yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Rabu (25/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH.,MH. menjelaskan pelanggar jinayat maisir, masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Hukuman cambuk untuk tiga pelanggar hukum jinayat maisir telah dikurangi masa penahanan, sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk. Sedangkan untuk pelanggar hukum jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan,” terangnya.

Lebih lanjut ditegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, Kita prihatin dengan kejadian ini. Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Andri Nourman AP. M.Si mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya. (RH)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI