Penyidik Kejari Sabang Geledah Kantor Keuchik Aneuk Laot

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, SABANG: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang lakukan penggeledahan Kantor Keuchik Aneuk Laot Sabang, terkait dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, (8/9/2021).

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menyegel lokasi pembangunan taman wisata dan edukasi pada gampong setempat tahun anggaran 2020.

“Kami telah melakukan penggeledahan pada Selasa 7 September 2021, sekira pukul 14.00 WIB, sampai dengan selesai. Penggeledahan itu saya pimpin langsung bersama tim Jaksa Penyidik di kantor Keuchik, “ungkap Kejari Sabang Choirun Parapat kepada awak media kemarin.

Disebutkan, dari hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik telah mengamankan beberapa dokumen terkait kegiatan dimaksud sebagai tambahan alat bukti. Dan saat kegiatan penggeledahan dilakukan disaksikan langsung oleh Keuchik Gampong Aneuk Laot Sabang Armia Ali bersama seluruh perangkat setempat.

Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke lokasi taman wisata dan edukasi yang berlokasi di Jurong Putro Ijo sekaligus melakukan pemasangan tanda Jaksa Line.

“Pemasangan tanda Jaksa Line ini kita lakukan untuk mengamankan objek perkara sampai nantinya selesai dilakukan penghitungan fisik oleh tenaga ahli,” kata Kajari Sabang.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Kejari Sabang meningkatkan status dugaan kerugian uang negara pada kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Tahun Anggaran 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Temuan dugaan Tipikor tersebut terkait penyalahgunaan dana desa di mana kasusnya telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejari Sabang.

Dan Ini juga kata Kejari, berdasarkan ekspos perkara yang digelar bersama semua tim penyelidik di Kejari Sabang dan telah disepakati bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya dari hasil peyelidikan ditemukan kondisi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot yang dibiayai dengan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020, sebesar Rp. 385.810.584,- terbengkalai dan dalam keadaan rusak tidak terurus. Sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar itu menjadi sia-sia dan merugikan keuangan negara. (RH)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI