Kasus Review Design BPKS Kejari Sabang Eksekusi Terpidana T. Harri Kurniansyah

KABAR ACEH, SABANG: Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi terhadap terpidana T. Harri Kurniansyah ST, Selasa (2/11).

Eksekusi tersebut terkait tindak pidana perkara Review Design Pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan Sabang Tahun Anggaran 2016.

Terpidana merupakan mantan karyawan BPKS tersebut dinyatakan terbukti bersalah setelah melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, Kejaksaan Sabang telah melaksanakan eksekusi terpidana T. Harri Kurniansyah ST terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Kejari Sabang Choirun Parapat SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fri Wisdom S. Sumbayak, S. H.

Dijelaskan, saat dilakukan eksekusi yang Ia pimpin tersebut juga turut didukung staf Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, serta didampingi oleh Bidang Intelejen sebagai pengamanan jalannya eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Banda aceh kelas IIB di Banda Aceh.

“Atas perbuatannya, T. Harri Kurniansyah ditetapkan sebagai terpidana. Dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Dan ini sesuai putusan makamah agung,” sebut Wisdom.

Selain itu dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 73.995.500 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah), serta membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Seperti diketahui, sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna tanggal 2 November 2020 membebaskan terdakwa, namun perkara kembali dilanjutkan, dan sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2455 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 September 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor : B-402/L.1.16/Ft.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, maka ditetapkan T. Harri Kurniansyah sebagai terpidana.

“Dan pada hari selasa ini terpidana sudah kami eksekusi ke LP Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman,” tutupnya. (RH)

Related posts