Dinas Perdagangan Bener Meriah Pantau Penyaluran Minyak Goreng

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, REDELONG:  Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Setdakab drh. Sofyan, Kepala Dinas Perdagangan Abdul Kadir, ST, M.Si, dan Sat Intelkam Unit II Bagian Perekonomian Polres Bener Meriah meninjau sekaligus memantau langsung penyaluran minyak goreng, baik ditingkat distributor maupun pedagang pasar tradisional dalam Wilayah Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 26/1/2022.

Disela-sela kegiatan tersebut, Kapala Dinas Perdagangan Abdul Kadir, ST, M.Si meyampaikan, hari ini, Rabu, 26/1) kita dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Bersama Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bapak drh. Sofyan dan Sat Intelkam Polres Bener Meriah meninjau, sekaligus memantau langsung penyaluran minyak goreng, baik ditingkat distributor maupun di pedagang pasar tradisional dalam Wilayah Kabupaten Bener Meriah, katanya.

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh No. 510/0432/PDN/I/2022, tanggal 20 Januari 2022, tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan,” terang Abdul Kadir, ST, M.Si.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dengan harga Rp. 14.000/liter dan ini telah disosialisasikan kepada produsen dan retail modern, Abdul Kadir, ST, M.Si menekankan.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah  juga memaparkan, ini adalah sebagai awal pelaksanaan, perlu kami sampaikan dimana ritel modern harus menjual minyak goreng semua merk dengan harga Rp. 14.000/liter yang dimulai tanggal 19 Januari 2022 dan untuk pasar tradisional dan diberikan waktu 1 (satu) minggu untuk melakukan penyesuaian, tambahnya.

“Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah, dalam pelaksanaan penyaluran minyak goreng melalui ritel modern dan pasar tradisional, akan selalu berkoordinasi dengan APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) serta Distributor secara aktif untuk menjalin kerjasama dengan produsen,” tegasnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir kalau seandainya kehabisan dengan minyak goreng satu harga, setiap ritel modern di Bener Meriah telah mendistribusikannya, jadi masyarakat tidak perlu panik dan khawatir, kita himbau masyarakat untuk belanja dengan bijak sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan, pesan Abdul Kadir, ST, M.Si.
.
Abdul Kadir, ST, M.Si juga menyampaikan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah akan selalu melakukan pemantauan secara rutin, baik ditingkat Distributor maupun pedagang pasar tradisional harga minyak goreng dimaksud, dan dari hasil pemantauan kita dilapangan saat ini, harga masih berkisar antara Rp. 20.000- Rp. 22.000/ liter ditingkat pasar tradisional, ini merupakan barang stok sebelum penyesuaian minyak goreng kemasan. Sementara untuk pasar ritel modern harga telah sesuai dengan kebijakan pemerintah namun terpantau di lapangan kekurangan dalam jumlah pasokan, hal tersebut telah dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, jelasnya.

“Kita akan selalu memonitoring, mudah-mudahan tidak ada yang berani menimbun, apabila ditemukan toko ritel modern dan pedagang yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), kita tidak akan segan untuk memberikan sanksi” tegas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Abdul Kadir, ST, M.Si. (REL)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI