Bangun Sinergitas Wujudkan Keluarga Berkualitas, Kepala BKKBN dan Bupati Pidie Gelar Bukber

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Kepala BKKBN Provinsi Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd

KABARACEH, SIGLI: Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd bersama Bupati Kabupaten Pidie Roni Ahmad, S.E yang lebih akrab dengan sapaan Abusyik beserta segenap jajaran Pemerintah setempat, menggelar acara buka puasa bersama (Bukber). Selasa 19 April 2022

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan perempuan perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Kabupaten Pidie dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak yatim.

Sore menjelang Maghrib tersebut Kepala BKKBN Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd dalam sambutan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud rasa syukur kepada Allah SWT dengan mengutip QS. Ibrahim Ayat 7.

“Ini juga merupakan wujud dari sinergitas, kerja sama dalam upaya pelaksanaan percepatan penurunan Stunting di kabupaten Pidie,” kata Saidal.

Kegiatan Bukber tersebut ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Abi Tarmizi pimpinan Dayah Khairuddaraini dari padang Tiji.

Disela sela menikmati Bukber tersebut kepala BKKBN Aceh menceritakan, bahwa sejak pagi hari pihaknya melaksanakan kegiatan Implementasi Aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil El Simil yang dilaksanakan bersama DP3AKB, Para Kepala Puskesmas dan Kepala KUA se-Kabupaten Pidie sebagai peserta aktif yang pelaksanaannya di Aula Saka Cofee Suman Mark Swalayan lantai II Kota Sigli dan tentunya dengan menghadirkan para Nara sumber yang kompeten di bidangnya.

Pada kunjungan kerja tersebut kepala BKKBN juga menyempatkan diri berkunjung ke Balai penyuluh KB kecamatan bersama Koordinator Kecamatan Pidie, Islamiah, SE, Kecamatan Mila, Marjuani, S.Sos, dan KecamatannPeukan Baro, Ainal Mardhiah, SE guna memonitor dan pembinaan dalam pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga Berencana (Banggakencana).

Serta mekanisme pelaksanan percepatan penurunan Stunting di lapangan sesuai dengan Perpres 72 tahun 2021 dan Perka BKKBN 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) 2021-2024. (REL/DIK)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI