LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

KABARACEH, JAKARTA: Perwakilan dari LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI pada hari Jumat, 22 April 2022, mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk beraudiensi dan sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI. Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).

Atas ijin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, H. Mardani pada minggu lalu (18/4/22) telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring. Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada H. Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.

“Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan, “tegas Dendy Z. Finsa, S.H., M.H., Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor.

Selain itu, M. Hakam Aqsha, Sekretaris LPBH NU juga menyoal penyesatan opini publik terhadap H. Mardani.

“Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU,” ujarnya.

Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya, Irfan Idham, S.H., M.H., C.L.A., Ketua Bidang Hukum HIPMI menyampaikan harapannya pada KY.

“Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum Kami yang hanya sebagai saksi,” katanya.

Menutup pernyataannya, Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan.

“Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan,” ungkapnya. (REL)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI