KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran dan Seleksi PPS



KABARACEH, TAKENGON: Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh Tengah resmi membuka pendaftaran badan Adhoc untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kegiatan ini dilakukan setelah KIP Aceh Tengah selesai melakukan seleksi badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.

Masih seperti saat seleksi PPK, penerimaan PPS dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

“Persis seperti PPK, kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara menggunakan SIAKBA,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, dalam siaran pers, Minggu (18/12/2022).

SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses administrasi anggota KPU dan badan adhoc.

Menurutnya, SIAKBA sempat digunakan sebagai pendaftaran mandiri calon anggota PPK, dan diperuntukkan juga dalam seleksi PPS. Calon Anggota PPS dapat mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus membuat akun SIAKBA.

Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara.  Diharapkan dengan  pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Jika PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan, jelas Iwan, maka PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

“Pendataran sudah dibuka mulai 18-27 Desember. Silahkan baca informasi lengkap melalui media sosial KIP Aceh Tengah baik facebook maupun intagram, dan silahkan mendaftar dengan mengakses siakba.kpu.go.id,” pungkas Iwan. (REL)


Related posts