SABANG, KABARACEHONLINE: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang Muhammad Nasir membantah merusak konstitusi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurutnya, penetapan ke 15 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang itu sudah melalui seleksi Tim Independen dan sudah layak untuk mengikuti proses seleksi fit and proper test.
Hasil seleksi tersebut juga telah diserahkan kepada Komisi A DPRK Sabang untuk dilanjutkan uji kelayakan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018, sesuai pasal 16 ayat 2 dimana disebutkan akan dilaksanakan paling lama 5 hari dan ayat 3 yang mana hal tersebut didelegasikan kepada Komisi A untuk melakukan fit and proper test.
Dalam hal itu juga, sudah disepakati dan ditetapkan akan selesai dalam waktu selama 2 hari kerja dengan cara penilaian dasar yang disepakati adalah 50 nilai terendah dan yang tertinggi adalah nilai 100.
Namun pada saat itu dua orang anggota Komisi A DPRK Sabang tidak melakukan tes kepada tiga orang calon anggota KIP yang berasal dari petahana.
Padahal mereka sudah datang dan melakukan absen kehadiran, sedangkan yang 11 orang lainnya tetap dilakukan pengujian.
Demikian dikatakan Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir terkait tudingan salah seorang anggota DPRK Sabang Darmawan yang mengatakan “Cawe-cawe” terhadap rekrutmen penyelenggara Pemilu tahun 2024.
“Secara kelembagaan ini sudah tidak sesuai ketentuan kode etik, ibarat seorang dokter tidak boleh menolak pasien yang ingin berobat, begitu juga untuk hal ini karena mereka sudah berhak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tegasnya.
“Dan kami menilai, calon dari petahana sudah memiliki dasar untuk melanjutkan tahapan seleksi yang ditetapkan oleh Tim Independen atau panitia seleksi.
Namun pada saat itu proses sempat terhenti dan Ketua Komisi A DPRK Sabang mengadakan rapat untuk melakukan musywarah, namun musyawarah tidak mencapai kesepakatan maka dalam hal ini diambil keputusan sesuai Tatip DPRK Sabang tahun 2019, sesuai pasal 106 ayat 1 dan 2 serta pasal 107 ayat 1 diambil keputusan untuk menyurati saya selaku Ketua DPRK Sabang sebagai pimpinan untuk diminta menyelesaikan.
Selanjutnya saya selaku Pimpinan DPRK Sabang melakukan rapat pimpinan untuk memberi solusi dan sesuai hasil kesepkatan berita acara Komisi A tentang penetapan nilai merujuk kepada nilai dasar terendah 50 dan tertinggi 100,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Anggota Komisi A tidak meyerahkan hasil seleksi fit and proper test ke 11 orang calon lainnya yang sudah dilakukan pengujian dan ke tiga orang calon dari petahana enggan dilakukan tes oleh Komisi A.
Seharusnya, anggota komisi berkewajiban menyerahkan nilai kepada Ketua Komisi A sesuai kewenangan yang telah diatur dan dalam hal ini berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRK Sabang, menyurati kembali ke Ketua Komisi A untuk melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan nilai dan perangkingan terhadap 15 calon anggota KIP tersebut.
Karena proses tersebut sudah dilaksanakan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku dan setiap keputusan yang diambil dan disepakati oleh DPRK Sabang juga sudah diatur dalam Tatip DPRK yaitu bila tidak mendapat mufakat dalam musyawarah akan diputuskan secara voting dan itu sah sesuai tatip pasal 106 dan pasal 107.
Sementara terkait sanksi dari DKPP kepada ketiga calon anggota KIP dari petahana, Ketua DPRK M Nasir menjelaskan, sanksi yang diberikan itu hanya bentuk teguran untuk diperbaiki dan sanksi itu juga telah selesai tidak ada persoalan hukum di situ.
“Yang terpenting calon anggota KIP tidak melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018, dipasal 14 huruf g dan j. Kalau dalam hal ini dilanggar baru tidak sesuai ketentuan dan itu sudah jelas diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun tersebut mana yang bisa dan yang tidak sesuai aturan demikian yang dapat saya jelaskan.
Jadi, perbedaan dalam berpendapat adalah lazim dalam demokrasi dan keputusan terbanyak juga wajib dan harus dihormati oleh setiap Anggota DPRK, jadi sekali lagi saya tegaskan jangan Asbun (Asal bunyi) di media, dan jangan menunjukan kebodohan ke publik, apa lagi sikap ego sepihak kalau hanya untuk menjatuhkan dengan tujuan tertentu,” tutupnya. (REL)
KABAR DAERAH ยป Darmawan Jangan Asbun Soal Rekrutmen KIP Kota Sabang
Darmawan Jangan Asbun Soal Rekrutmen KIP Kota Sabang
KABAR ACEH
KABAR LAINNYA
- KOLOM21 Desember 2024
- KABAR BERITA20 Desember 2024
- KABAR DAERAH20 Desember 2024
- KABAR DAERAH20 Desember 2024