YBHA Peutuah Mandiri: Evaluasi Kasus Bullying di Sekolah MIN 8 Bandar Baru, Pidie Jaya

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: Masihkah sekolah menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar? ini menjadi pertanyaan yang juga pekerjaan rumah bagi kita semua untuk menemukan jawabannya.

Bully, kasus yang sepertinya sederhana sekali bagi kebanyakan orang, namun kasus ini semakin hari kian marak terjadi.

Kasus terbaru yang menimpa seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) VIII Bandar Baru Pidie Jaya, Aceh. Dalam video yang bedurasi 5 menit di media sosial yaitu Facebook dan beredar di beberapa Whatsapp Group, sangat brutal dan arogansi siswa di tataran pendidikan dasar ini sungguh menyedihkan.

Terkait kasus ini, Manager Kasus dan Advokasi Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Vatta Arisva, S.H., M.H. menegaskan bahwasanya Kepala Sekolah, Wali Kelas dan Guru Bimbingan Konseling (BK) harus bertanggungjawab atas segala tindak kekerasan di lingkungan sekolah tersebut.

Kata Vatta, Mereka (guru) digaji untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan siswa dalam belajar di sekolah, mereka harus mengevaluasi dan memantapkan kembali kapasitas mereka dalam mendidik siswa.

“Karakter guru juga harus benar-benar menjadi contoh tauladan bagi muridnya, kedisiplinan dan contoh tauladan serta akhlaqul karimah akan memberikan dampak positif bagi perubahan perilaku anak di sekolah,” kata Vatta

Menurut Vatta, beberapa tindakan yang bisa dilakukan terkait kasus ini antara lain, Dinas terkait harus menelusuri apakah sekolah ini dibawah pimpinan kepala sekolah yang sekarang pernah terjadi kasus bully yang menjurus pada kekerasan.

“Jika pernah, maka selayaknya kepala sekolah tersebut diberhentikan,” katanya

Tindakan perdamaian telah tepat dilakukan oleh pihak Kantor Kankemenag Pidie Jaya, namun kita tidak mendengarkan apakah ada upaya lain seperti restitusi atau pemulihan terhadap korban.

Terhadap pelaku juga perlu diberi bimbingan lebih lanjut atau membangun kesadaran terhadap perbuatan yang dilakukan itu tidak dapat dibenarkan. Sesuai amanat UU Perlindungan Anak wajib dilindungi, ada anak korban, pelaku dan anak saksi.

“Selain itu, dinas terkait juga harus melakukan evaluasi tata tertib semua sekolah agar kasus serupa tidak berulang di sekolah lain,” jelasnya.

Sementara orang tua, kata Vatta memiliki peran yang sangat penting dalam membekali anak sebelum mereka pergi ke sekolah, anak harus diajarkan untuk tidak mengambil barang orang lain dan jika meminjam barang teman harus segera mengembalikannya.

Anak juga harus diberi nasihat untuk tidak berkata atau berbuat kasar terhadap teman, terutama teman perempuan. Setelah pulang sekolah, orang tua juga harus berkomunikasi dengan anak, menanyakan apa yang telah mereka lakukan di sekolah dan apakah ada yang berbuat tidak baik kepada mereka atau sebaliknya. Tidak lupa, orang tua juga harus memeriksa tas dan kantong celana anak, mungkin ada barang orang lain yang dibawa pulang tanpa sepengetahuan mereka.

“Bullying yang menjurus pada kekerasan fisik ini mesti diwaspadai, sehingga kami YBHA Peutuah Mandiri juga memandang perlu adanya materi pelajaran tentang efek bullying bagi anak harus dimasukkan dalam kurikulum. Guru-guru juga harus mendapatkan pelatihan tentang bullying, sehingga mereka dapat mendeteksi jika ada tindak bullying lebih dini. Bullying bukan hanya merugikan korban, namun juga merusak moral pelaku dan menimbulkan trauma bagi saksi. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mencegah dan melawan bullying,” kata Vatta []

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI