Ini 6 Syarat Atlet Porwanas 2024 Kalsel

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Foto bersama usai Rakernas SIWO PWI Pusat. (Foto: Ist)

JAKARTA, KABARACEHONLINE.COM: Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menghasilkan sejumlah keputusan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2024 yang bakal digelar di Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel), pada Agustus mendatang

Dikutip dari kalselpos.com, Ketua SIWO PWI Pusat, Agus Susanto mengatakan, hasil Rakernas akan segera dibawa dalam Konfernas PWI untuk diputuskan terkait kesiapan pelaksanaan Porwanas di Kalsel.

“Hasil Rakernas SIWO hari ini kita bawa di Konfernas PWI Pusat, mulai dari Cabor (cabang olahraga) yang usulkan, nomor cabor hingga persyaratan peserta atau atlet Porwanas,” kata Agus usai Rakernas SIWO di Candi Bentar, Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta Utara, Minggu 18 Februari 2024.

Dikesempatan itu juga, Agus menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pengurus SIWO PWI se Indonesia yang turut hadir dalam Rakernas kali ini.

“Terima kasih temen-temen SIWO Provinsi, nanti akan segera kami rapatkan dan kami laporkan hasilnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Rakernas SIWO PWI Pusat ini menghasilkan sejumlah persyaratan atlet yang bisa mengikuti Porwanas Kalsel 2024.

Berikut syaratnya:
1. Peserta Porwanas Kalsel 2024 adalah wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI, berstatus sebagai anggota biasa atau kartu biru yang masih berlaku, sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) minimal jenjang Muda dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

2. Atlet yang pernah mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) tidak diperbolehkan mengikuti Porwanas.

3. Peserta diperbolehkan bertanding maksimal dua Cabor berbeda.

4. Wartawan putri dapat menjadi peserta mengikuti nomor resmi yang dipertandingkan pada Cabor yang tidak bersinggungan/bersentuhan badan.

5. Peserta didaftarkan oleh masing-masing PWI Provinsi dengan mengisi formulir panitia dan dikirim ke email panitia.

6. Nama atlet yang diajukan setelah masa pendaftaran dan tidak ada dalam daftar formulir pendaftaran, dinyatakan bukan sebagai peserta Porwanas. []

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI