TAKENGON, KABARACEHONLINE.COM : Kabupaten Aceh Tengah masih mengalami penundaan pembayaran kegiatan tahun 2023, yang disebabkan oleh defisit anggaran yang terjadi pada tahun 2022. Hal ini membuat kekhawatiran sejumlah kontraktor atau rekanan yang telah menyelesaikan semua progres kegiatan mereka.
Arslan Abdul Wahab, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, membenarkan penundaan pembayaran sekitar Rp31 miliar lebih pada tahun 2023. “Ini merupakan angka secara umum, khususnya untuk rekanan atau pihak ketiga”katanya kepada wartawan di Takengon, ia juga menjelaskan pihakny sedang melakukan perhitungan agar angka finalnya dapat dipastikan jumlahnya.
Ia menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan oleh dampak defisit anggaran yang terjadi pada tahun 2022. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan sejumlah tunggakan kegiatan tersebut. “Ada beberapa kegiatan pada tahun 2023 yang masih belum dibayarkan dan penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Menurutnya, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada minggu sebelumnya, proses review oleh inspektorat telah selesai dilakukan, dan saat ini sedang dalam proses penginputan ke dalam sistem SIPD untuk dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan.
“Alhamdulillah, anggaran penyelesaian sudah kami siapkan dalam APBK 2024. Namun karena pembayaran melewati tahun anggaran, proses review oleh inspektorat harus dilakukan terlebih dahulu. Insya Allah, penundaan pembayaran pada tahun 2023 akan terbayarkan pada tahun 2024 ini,” jelas Arslan.
Terkait dengan tunggakan gaji sejumlah pegawai yang belum dibayarkan pada akhir 2023, Arslan menjelaskan bahwa semua telah dibayarkan dan tidak ada tunggakan yang tersisa. “Yang masih belum dibayar hanya honor kegiatan pada tahun 2023 dan tunjangan penghasilan pegawai,” papar Arslan. (INT)