REDELONG, KABARACEHONLINE.COM: Terkait polemik sejumlah Galian C yang dituding illegal, Asisten II Setdakab Bener Meriah, Sayutiman kepada awak media menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait praktik galian C ilegal di kabupaten tersebut.
Ia menjelaskan surat itu untuk meminta pihak provinsi menindaklanjuti adanya dugaan galian C ilegal di Kecamatan Wih Pesam, di kabupaten itu.
“Suratnya sedang berproses. Kalau secara lisan sudah kita sampaikan kepada mereka. Perlu diketahui, yang mengeluarkan izin galian itu provinsi, kita hanya merekom,”sebutnya seperti yang dikutip oleh awak media di Bener Meriah, Kamis, (14/3/2024).
Sayutiman menekankan, nanti jika DPMPTSP Aceh turun ke Bener Meriah, maka tentunya akan diketahui lokasi-lokasi galian yang sudah memenuhi syarat dan telah mempunyai rekomendasi izin operasional.
Ia menjelaskan kewenangan pihaknya hanya sebatas merekomendasi. Terkait izin merupakan kewenangan provinsi.
Sementara itu, terkait hasil Sidak yang dilakukan oleh Tim Gabungan beberapa hari lalu, Sayutiman menerangkan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan tim dan hasilnya disampaikan kepada provinsi. (INT)