Kepala Desa Gelar Aksi di kantor Gubernur Minta Penerapan Perubahan UU Desa di Aceh

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Para kepala desa ketika menggelar aksi di depan kantor Gubernur Aceh, (19/4/2024)

BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM – Ratusan Kepala Desa dari seluruh Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini mereka lakukan di depan kantor Gubernur Aceh, Jumat (19/4/2024).

Tuntutan yang mereka sampaikan adalah revisi revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita meminta masa jabatan keuchik atau kepala desa di Aceh mengikuti standar nasional yang telah dirubah dalam Undang-Undang Desa selama delapan tahun dua periode atau tanpa adanya periodesasi batasan masa jabatan keuchik,”terang Ketua APDESI Aceh, Muksalmina.

Sementara di Aceh aturan yang telah disahkan tidak akan bisa dijalankan apabila UUPA tidak direvisi terlebih dahulu. Saat ini UUPA sudah masuk di prolegnas perubahan, artinya revisi dapat segera dilakukan dalam prolegnas UUPA.

APDESI juga meminta tiga pasal dalam UUPA yang membahas tentang gampong direvisi, di
draft revisi UUPA terakhir bunyi tiga pasal tersebut masih tetap sama.

“Tiga pasal di UU 11 tahun 2006 (pasal 115,116,117) itu enggak mencerminkan konteks kearifan lokal Aceh. Isinya sama dengan peraturan UU nomor 32 tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah),”sebut Muksalmina.

Tuntutan lain dalam aksi ini adalah meminta Pemerintah Aceh menunda pemilihan kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini sampai selesainya proses revisi UUPA, karena revisi UU Desa telah menegaskan kepala desa yang habis masa jabatannya sekarang ini akan diperpanjangkan selama dua tahun.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, pada akhir Maret lalu. Salah satunya pasal krusial yang disahkan adalah perpanjangan masa jabatan Kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. (ARS)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI