SABANG, KABARACEHONLINE.COM: Tim Pansus II DPRK Sabang menyarankan Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang harus memiliki regulasi atau petunjuk tentang tata cara penyaluran infaq dan sedekah.
Dalam peninjauan lapangan dan dokumen LKPJ yang diberikan oleh Pemko Sabang, Pansus bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Sabang agar meningkatkan kinerja Komisioner Baitul Mal dan Bagian Hukum Pemko Sabang agar tidak merugikan masyaratkat Sabang.
“Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang tidak memiliki Regulasi atau petunjuk tentang tata cara penyaluran infaq dan sedekah, seharusnya Komisioner Baitul Mal dan bagian Hukum Pemko Sabang akan lebih respon terhadap persoalan ini,” kata, Ketua Pansus II DPRK Sabang, Darmawan, Selasa, 23 April 2024, di Sabang.
Dijelaskan, berdasarkan kajian dalam laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023, belanja dari yang direncanakan sudah teralisasi sebesar 92,90 persen, di mana tahun lalu Pemerintah Kota Sabang telah mampu menyelesaikan persoalan hutang Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2022.
Namun demikian realisasi belanja bantuan sosial belum bisa dilaksanakan secara maksimal, Pansus menemukan besarnya anggaran yang belum direalisasikan berupa infaq dan sedekah yang dikelola oleh sekretariat Baitul Mal Sabang dari anggaran yang direncanakan hanya mampu direalisasikan sebesar 34,35%.
“Harapan kami dari Pansus bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat hal ini tidak akan terjadi lagi dan Instansi tersebut bisa bekerja lebih baik lagi kedepannya” tambahnya lagi. []