Pemko Sabang Kembali Raih WTP ke-12  

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi menerima WTP dari Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Aceh Rio Tirta SE M Acc CSFA, di Aula BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis, 02 Mei 2024. (Foto/ Humas Pemko Sabang)

SABANG, KABARACEHONLINE.COM: PEMERINTAH Kota Sabang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk yang ke-12 kalinya.

Capaian berturut tersebut berhasil diraih atas laporan keuangan Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta, kepada Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 2 Mei 2024.

Pj. Walikota Sabang Reza Fahlevi mengatakan untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengucualian harus dimulai dari nawaitu atau niat yang ikhlas dalam menjalankan tugas kinerja dan terbangunnya rasa kebersamaan dari para abdi negara.

“Sehingga dari sinilah semua itu dimulai demi mencapai sebuah prestasi dan keberhasilan,” kata Reza Fahlevi, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta, Kamis, 02 Mei 2024 di Banda Aceh.

Menurut Reza Fahlevi, tidaklah mudah untuk mendapat WTP ke-12 kalinya secara berturut-turut bila tidak terbangun semangat kebersamaan.

“Rasa syukur serta ucapan terima kasih patut kita berikan kepada BPK Perwakilan Aceh atas hasil pemeriksaan LKPD Kota Sabang 2023,” kata Reza Fahlevi.

Sehingga hasil pemeriksaan itu Pemerintah Kota Sabang kembali berhasil memperoleh WTP untuk ke-12 kalinya.

Terhadap berbagai kekurangan atas rekomendasi yang diterima, Reza mengatakan segera dipelajari dan dievaluasi kembali agar lebih baik lagi ke depannya.

“Semoga dengan opini WTP ini, LKPD Kota Sabang tahun 2023 menjadi hadiah dan kado terbaik buat masyarakat Kota Sabang,” ungkap Reza Fahlevi.

Menurutnya, semua teguran atas setiap kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan Pemerintah Kota Sabang nantinya akan menjadi bahan evaluasi kembali sekaligus memperbaiki segala kekurangan dan temuan dari hasil pemeriksaan BPK.

Tujuannya tidak lain agar Pemerintah Kota Sabang ke depan dapat lebih baik dalam hal pengelolaan keuangan.

Dan selanjutnya nanti, Pemerintah Kota Sabang akan terus melakukan perbaikan mulai dari proses perencanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban. Sehingga akan terwujud sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang baik di pemerintahan.

“Pada prinsipnya kami akan melakukan konsolidasi serta menindaklanjuti dan menyampaikan jawaban penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud selama 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan ini,” kata Reza Fahlevi.

Nantinya kita harapkan berujung pada terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut Reza Fahlevi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu mempertahankan opini WTP hingga ke-12 kalinya ini secara berturut-turut.

Tak lupa, Reza mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya. Demua capaian ini berkat kerja keras semua pihak baik eksekutif dan legislatif.

“Insya Allah, jika nawaitu dan niat kesungguhan kita bersama membangun Kota Sabang untuk lebih baik lagi, saya yakin WTP ini bisa kita pertahankan terus untuk tahun berikutnya, Aamiin…” demikian kata Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi.

Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Aceh Rio Tirta SE M Acc CSFA

Ada Dua yang Menjadi Fokus BPK

KEPALA BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta SE, M.Acc., CSFA menyebutkan, ada 2 hal yang menjadi fokus pemeriksaan LKPD yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Maka dari itu, berdasarkan LHP yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah ada beberapa poin yang menjadi catatan terkait dua hal tersebut.

Harapannya, Pemko Sabang dapat segera menindaklanjutinya paling lama 60 hari terhitung setelah LHP diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Saya ucapkan selamat kepada Pemrintah Kota Sabang yang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 kalinya secara berturut,” kata Rio Tirta

Ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan efektifitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Semoga WTP ke-12 ini menjadi lebih baik dan penyemangat bagi Pemerintah Kota Sabang dalam membenahi tata kelola keuangan daerah,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta SE, M.Acc., CSFA

Dijelaskan, dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini, BPK juga melakukan hasil penggalian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

Oleh karena itulah, berdasarkan hasil-hasil yang telah disampaikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan  atas LKPD Kota Sabang untuk tahun anggaran 2023 opini yang akan diberikan masih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, baik itu terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, maupun terkait dengan efektivitas dari sistem anggaran internal Kota Sabang.

“Kami berharap tentunya kepada para pimpinan dan anggota DPRK Sabang dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah kami sampaikan tersebut dalam memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam blangko tersebut,” harapnya.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 UU No. 16 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas penjelasan kepada BPK serta menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Ini harus segera disikapi selambat-lambatnya sepergi yang dsya katakan tadi yaitu, 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” tutupnya. (Adv)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI