DPRK Gelar Paripurna terkait Usul, Saran, dan Pendapat Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023 dan Raqan RPJP 2025-2045

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, pada rapat paripurna terkait penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) serta pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sekaligus penjelasan dan penyerahan Raqan RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045, Kamis, 6 Juni 2024. (Foto/ Humas DPRK Banda Aceh)

BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: DPRK Banda Aceh menggelar rapat paripurna terkait penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) serta pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sekaligus penjelasan dan penyerahan Raqan RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045, Kamis (6/6/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dan jajaran SKPD.

Usman mengatakan, dalam paripurna tersebut nantinya akan berkembang pandangan, persepsi, dan argumentasi terkait persoalan dan kendala di lingkup Pemerintahan Kota Banda Aceh Tahun 2023. Baik di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun sosial kemasyarakatan.

“Semoga masukan berharga dari anggota dewan bisa menjadi pembenahan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh ke depan,” katanya.

Usman mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan paripurna lanjutan dari paripurna sebelumnya. Usai melalui serangkaian rapat pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh, sesuai mekanisme maka paripurna kali ini merupakan kesempatan bagi legislatif untuk menanggapi terhadap raqan tersebut. []

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI