KABARACEHONLINE.COM, TAKENGON: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah menggumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KIP Aceh Tengah menetapkan 151.891 pemilih, perempuan sebanyak 76.092 dan laki laki 75.799 pemilih.
Hasil pemuktahiran data pemilih sebelumnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih.
Jumlah DPS tersebut ditetapkan lewat rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024, Minggu (11/8/2024).
“DPS diumumkan hingga tanggal 27 Agustus 2024. Kita berharap partisipasi warga untuk proses penyempurnaan data pemilih,” kata Wen Y Rahman, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Tengah, Senin (19/8/2024).
Ungkapnya, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan untuk memastikan akurasi data pemilih.
DPS diumumkan di lokasi strategis di kantor desa masing-masing. Warga dapat melaporkan kepada PPS, PPK dan KIP jika ada ketidakakuratan data, termasuk pemilih yang belum terdaftar atau sudah meninggal namun masih tercantum dalam DPS.
“Dalam penyusunan daftar pemilih, dibutuhkan kerjasama dan partisipasi semua pihak, untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” kata Wyra panggilan akrabnya.
Partisipasi masyarakat yang tinggi dalam tahapan Pilkada diharap pesta demokrasi berlangsung dengan lancar, transparan dan memperkuat legitimasi proses demokrasi.
“Sekali lagi mari bersama menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap daftar pemilih yang diumumkan di desa dan ayo ke TPS pada 27 Nopember 2024,” demikian Wyra.(ARS)