Selama Pelaksanaan PON XXI Aceh Sumut, Pemerintah Aceh Berlakukan WFH

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH

BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: Pemerintah Aceh memberlakukan Work From Home atau Pola bekerja secara Daring bagi ASN dan sekolah yang berdekatan dengan venue atau titik pelaksanaan PON XXI Aceh Sumut.

Hal ini bertujuan menghindari kemacetan lalu lintas serta penumpukan massa selama pelaksanaan berbagai kegiatan terkait PON XXI/2024 Aceh-Sumut.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 800/9042 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dan Tenaga Kontrak dan Sistem Belajar Selama Pelaksanaan PON XXI/2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh.

Berdasarkan surat edaran yang ditanda tangai oleh (penjabat) PJ. Gubernur Aceh Dr. Safrizal ZA. M. Si tersebut, menerangkan pembagian pola kerja 70% atau Daring dirumah dan 30% luring terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan tanggal 6 September 2024.

Sementara di tanggal 7 sampai 9 September 2024, pola kerja 100% WFH atau Daring. Memasuki tanggal 10 sampai 14, kembali diberlakukan WFH 70% dan WFO atau Luring sebesar 30%.

Namun, ditanggal 17 sampai 23 September, pola kerja WFH atau Daring dikurangi menjadi 40% dan WFO atau Luring menjadi 60%.

Bagi Walikota Banda Aceh, para Rektor, para Direktur, kakanwil Kemenag Aceh, kepala Dinas Pendidikan serta Dinas lainnya diberikan kewenangan mengatur sistem kerja pada masa pelaksanaan PON tersebut.

Khusus bagi instansi yang melayani pelayanan publik langsung seperti RSUZA, RSIA, RSJ, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta Dinas Perhubungan, sistem WFH diatur sendiri sesuai dengan kebutuhan.

Diharapkan, selama bekerja dengan pola WFH, para pegawai ASN serta tenaga kontrak dapat tetap berada dirumah dan sedapat mungkin menghindari kemacetan serta penumpukan masa  demikian juga bagi para siswa sekolah yang diberlakukan WFH. (MF)

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI