Penjabat Gubernur Safrizal Serahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024 kepada DPRA

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Penjabat Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 dengan Agenda Penyampaian
Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, serta Penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025, di Gedung Utama DPRA, Kamis, 19 September 2024. (Foto/ Humas Aceh)

BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (19/9/2024).

Gubernur menjelaskan, penyusunan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 mengacu kepada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (P-RKPA) Tahun 2024, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024.

“Tujuan dilakukannya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi Kebijakan Umum APBA Tahun Anggaran 2024,” ujar Gubernur.

Selain itu, sambung Gubernur, perubahan ini juga bertujuan untuk mewujudkan capaian indikator kinerja pembangunan Aceh yang belum terealisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Aceh (P-RKPA) Tahun 2024.

Safrizal menambahkan, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah serta menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited.

“Perubahan ini juga bertujuan untuk memberikan arah dan kebijakan dalam penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang akan dijadikan pedoman bagi seluruh SKPA dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2024,” kata Safrizal.

“Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah, serta melakukan penyesuaian rekening pendapatan, belanja maupun pembiayaan sesuai dengan peruntukan akhir dan capaian output dari suatu kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku,” imbuh Gubernur.

Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Gubernur yaitu, Pendapatan. Anggaran pendapatan sebesar Rp11.138.965.353.316. jumlah ini bertambah sebesar Rp114.913.335.622, atau meningkat 1,03 persen, jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya yaitu sebesar Rp11.024.052.017.694.

Gubernur menambahkan, Peningkatan pendapatan tersebut masing-masing dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) meningkat Rp3.846.538.622, menjadi Rp.3.019.019.705.316, dan dari Pendapatan Transfer meningkat sebesar Rp111.066.797.000, menjadi sebesar Rp8.117.977.648.000.

Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp11.548.261.271.557, atau meningkat sebesar Rp102.209.253.863, dari rencana sebelumnya sebesar Rp11.446.052.017.694.

Gubernur menguraikan, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk Belanja Operasi sebesar Rp8.531.761.811.656,17 atau meningkat sebesar Rp61.205.219.318,17. Belanja Modal sebesar Rp1.137.019.544.160,83, atau meningkat sebesar Rp80.236.684.354,83.

Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp8.595.194.981, atau sama seperti sebelumnya. Belanja Transfer sebesar Rp1.870.884.720.759, atau berkurang sebesar Rp39.232.649.810.

“Berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp409.295.918.241. Defisit anggaran belanja ini selanjutnya ditutupi dari sumber pembiayaan,” ungkap Gubernur.

Sementara itu, pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 diasumsikan masing-masing, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp473.295.918.241, atau meningkat sebesar Rp295.918.241, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Audited Tahun 2023.

Selanjutnya, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp64.000.000.000, atau meningkat sebesar Rp13.000.000.000, untuk pembentukan dana cadangan. Pembiayaan neto sebesar Rp409.295.918.241, yang digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.

“Secara lengkap untuk anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut dapat dilihat dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024,” ujar Gubernur.

“Kami berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 kiranya mendapatkan proses pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, sehingga persetujuan bersama dapat kita tandatangani sesuai dengan waktu yang ditentukan. Semoga pengabdian kita semua dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat mendapat ridha dan perlindungan Allah SWT,” pungkas Gubernur. []

KABAR LAINNYA
KABAR TERKINI