Penjabat Gubernur Safrizal Sampaikan Pendapat Terkait Enam Rancangan Qanun Aceh Prioritas 2024

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Pj Gubernur Aceh Safrizal Menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 dengan Agenda Penyampaian Pendapat Pembahas Terhadap Rancangan Qanun Aceh Program Legislas Aceh Prioritas Tahun 2024 (Prakarsa Pemerintah Aceh) Serta Penyampaian Pendapat Gubernur Aceh, di Gedung Utama DPR Aceh, Kamis, 26 September 2024. (Foto/ Humas Aceh)

BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyampaikan pandangan pemerintah terkait enam rancangan Qanun Aceh yang masuk dalam program legislasi prioritas tahun 2024. Pendapat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR Aceh, Kamis (26/09).

Agenda paripurna itu meliputi penyampaian pendapat dari berbagai komisi di DPR Aceh mengenai sejumlah rancangan qanun, di antaranya Rancangan Qanun tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon di Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh, serta rancangan qanun lain yang berfokus pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya.

Safrizal memberikan apresiasi terhadap pembahasan mengenai pengelolaan karbon di sektor minyak dan gas Aceh. Menurutnya, “Rancangan qanun ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon di wilayah Aceh, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.” Saat ini, rancangan tersebut masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Safrizal juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Penyempurnaan itu, kata Safrizal, diperlukan untuk memperkuat fungsi dan tugas KKR dalam menyelesaikan berbagai isu tentang kejadian masa lalu di Aceh. Perubahan qanun ini juga masih dalam tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Safrizal menekankan pentingnya pengaturan kontribusi perusahaan dalam mendukung pengembangan masyarakat Aceh. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perusahaan pertambangan diwajibkan menyediakan dana pengembangan masyarakat minimal 1% dari nilai produksi tahunan.

Selain itu, Safrizal juga menyampaikan pentingnya Rancangan Qanun tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Safrizal berharap Qanun ini dapat meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan publik bagi masyarakat disabilitas di Aceh. Pembahasan rancangan tersebut kini sedang dalam proses fasilitasi oleh Kemendagri.

Safrizal menegaskan dukungan penuh terhadap rancangan qanun yang mengatur perlindungan bagi guru dan tenaga pendidikan. Ia berharap qanun ini dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi para pendidik di Aceh.

Safrizal juga menyambut positif rancangan qanun mengenai pemajuan kebudayaan Aceh. “Semoga aturan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam melestarikan kebudayaan daerah sebagai bagian dari identitas Aceh yang kaya,” kata Safrizal.

Selain itu, Safrizal menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan qanun-qanun tersebut. “Kami berharap kerja sama yang harmonis antara kedua lembaga dapat terus berjalan dalam rangka mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar dia. []

KABAR LAINNYA