BANDAACEH, KABARACEHONLINE.COM: Mengurai kemacetan Dinas Perhungan Darat dan Polantas Polresta Kota Banda Aceh menggelar operasi penertiban parkir liar kendaraan roda empat. Operasi penertiban parkir liar di laksanakan dengan cara Car Weel Clamp (CWC) roda mobil di sisi bahu jalan Kakap Lamprit RSUZA Banda Aceh. Senin (21/10/2024)
Dikutip dari rri.co.id dilokasi operasi penertiban parkir liar banyak kendaraan roda empat di perangkap dengan Car Weel Clamp bagian roda depan kendaraan. Tindakan ini untuk menjerat pengemudi untuk di tilang karena pelanggaran parkir liar yang dapat menganggu akses penguna jalan lain.
Dilokasi, petugas Perhubungan Darat Banda Aceh, mengatakan Operasi penertiban parkir liar ini dilaksanakan hari ini Senin 21 Oktober,. Pelaksanaan operasi penertiban ini terkait pelanggar parkir liar,” terang Rifki.
Menurutnya, sepanjang jalur ini area larangan parkir, jalur ini merupakan lintasan alternatif Ambulan rumah sakit, jadi kalau orang ini parkir di bahu-bahu jalan bisa menghambat jalur untuk Ambulan dan penguna jalan lainnya, lanjut terangnya.
Terpantau juga salah seorang petugas Satuan Polisi Lalulintas Polresta Banda Aceh, Bipka M. Rachmat sedang melakukan proses penilangan kepada pelangar parkir liar. “Pelanggar di tilang karena melanggar parkir mengenai badan jalan, padahal di area sisi jalan sudah ada rambu-rambu tanda area dilarang parkir sepanjang jalur ini karena ini jalur akses Evakuasi Ambulan Emergenxi,’ ungkapnya.
Rahmat juga menerangkan, operasi penertiban parkir liar kali ini juga dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. “Bagi pelanggar yang di tilang dapat memproses surat kelengkapan kendaraannya di pusat pelayanan terpsdu di Lt 3 Shopping Pasar Aceh, pada tanggal sidang yabg telah ditentukan” terangnya.
Rahmat juga menghimbau masyarakat Aceh penguna jalan agar kendaraan roda dua, empat dan enam jangan parkir di badan jalan. Pengendara juga diminta untuk memperhatikan rambu-rambu lalulintas, dan parkilah kendaraan pada kanting-kantong parkir yang sudah ditentukan, harap Polantas Polresta Banda Aceh.
Menurut ungkapan salah seorang pelanggar parkir liar, berdalih mengatakan dirinya sudah berputar-putar mencari tempat parkir mobilnya, karena tidak ditemukan kantong parkir resmi. Dirinya terpaksa memarkirkan mobilnya di sisi mengenai bahu badan jalan yang ada tanda rambu-rambu dilarang parkir di sisi jalan Kakap RSUZA, terang dalihnya.
Menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar parkir liar dikenakan sanksi akibat menganggu kelancaran lalulintas penguna jalan lain. (*)