BANDA ACEH, KABARACEHONLINE.COM: Sejumlah Imigran Rohingya yang sebelumnya mendarat dan ditampung sementara di Aceh Selatan, dibawa ke Banda Aceh menggunakan lima (5) unit truk bak terbuka yang dilapisi terpal penutup. Para imigran tersebut sempat terkatung katung di Banda Aceh setelah pihak Kemenkumham RI Wilayah Aceh enggan menerima mereka pada 7/11/2024.
Dikarenakan tidak adanya kejelasan penanganan di Kemenkumham RI Wilayah Aceh, kemudian rombongan sempat mengarah ke kantor gubernur Aceh, hal yang sama kembali terulang, mereka juga tidak diterima.
Seperti diketahui, Para imigran tersebut, sebelumnya sempat terombang ambing diperairan Labuhan Haji Aceh Selatan sebelum didaratkan. Namun atas dasar kemanusiaan dan telah melakukan koordinasi berbagai pihak, para Imigran Rohingya tersebut daratkan dan di tampung sementara di sekitar pelabuhan Labuhan Haji Aceh Selatan 24/10/2024.
Namun, Warga Labuhan Haji Raya, meliputi Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Timur, dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, menolak pendaratan seratusan imigran etnis Rohingya tersebut.
Kemudian, Sebanyak 152 imigran etnis Rohingya tersebut yang terdiri 60 anak-anak, 79 wanita dewasa dan 13 Laki-laki dewasa direlokasi dari penampungan di Pelabuhan Labuhan Haji ke Lapangan Alun-alun, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu 6/11/2024.
MengutipĀ antaranews.com, relokasi tersebut didasari surat perjanjian masyarakat Labuhan Haji dengan pihak terkait yakni International Organization Migration (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Dalam surat tersebut, masyarakat Labuhan Haji menyatakan penampungan imigran etnis Rohingya di Terminal Tipe C Pelabuhan Labuhan Haji hingga Jumat (1/11). Jika lewat dari tanggal tersebut masyarakat mengantarkan imigran tersebut ke Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.
Selanjutnya, rombongan imigran tersebut dibawa ke Banda Aceh dengan menggunakan 5 unit truk, namun sangat disayangkan mereka juga terkatung katung diBanda Aceh karena tidak ada pihak yang mau menerima pelimpahan penanganan mereka.
Pantauan KabarAceh, rombongan imigran tersebut sempat tertahan di depan kantor Kemenkumham RI Wilayah Aceh pada 7/11/2024 dan menyebabkan kemacetan.
Menjelang magrib, mereka juga mendapat penolakan dari warga Jeulingke Banda Aceh, dikarenakan keberadaan mereka telah mengganggu jalur lalu lintas.
Menurut beberapa sumber, setelah mendapat penolakan dari warga, rombongan truk pengangkut imigran tersebut sempat bertahan disekitaran simpang Mesra Banda Aceh, namun kemudian truk kembali bergerak kembali ke Aceh Selatan.
Seperti diketahui, para imigran etnis Rohingya tersebut, terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang baru baru ini berhasil diungkap oleh pihak Polda Aceh, dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh kepolisian. (Fr)