KABARACEHONLINE.COM, TAKENGON: Banyaknya isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait Jadwal Debat kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KIP Aceh Tengah, Marzuki memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
Marzuki mengatakan memang benar KIP Aceh Tengah rencanakan Debat Publik antar pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah sebanyak dua kali.
“itu sekedar wacana. Perlu digarisbawahi masih menjadi wacana, namun setelah debat publik kemarin, kami mengevaluasi lagi terkait pelaksanaan debat kedua melalui rapat pleno,” kata Marzuki, di Banda Aceh, Rabu, 20 November 2024.
Selanjutnya, Ia juga menyebutkan Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 19 menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon paling banyak 3 (tiga) kali.
“Jadi dalam PKPU 13 diatur minimal satu kali dan paling banyak lebih dari tiga kali. Jadi jika sekali kita laksanakan tidak melanggar aturan,” ujar Marzuki.
Ia juga mengatakan dalam rapat pleno KIP tidak pernah menyebutkan dua kali debat, hanya menyebutkan debat kedua dapat dilaksanakan dari hasil evaluasi debat pertama.
Marzuki menambahkan banyaknya jadwal dan kegiatan untuk mempersiapkan Bimtek badan adhoc mulai dari KPPS, PPS dan PPK menjadi skala prioritas KIP Aceh Tengah, karna waktu pemungutan suara Pilkada 2024 tidak lama lagi.
“Kami ingin badan adhoc KPPS bekerja maksimal karena mereka menjadi ujung tombak suksesnya pelaksanaan Pilkada di TPS masing-masing,” tambah Marzuki.
Marzuki menegaskan Isu yang berkembang terkait permintaan salah satu calon agar debat dilakukan sekali itu tidak menjadi pertimbangan KIP Aceh Tengah sebagai penyelenggara karena penyelenggara Pemilihan bersifat Independen.
“Kami juga ingin memastikan bahwa selama proses tahapan pilkada tidak ada intervensi dari pihak manapun, kami juga tahu posisi kami sebagai penyelenggara. Percayakan kepada kami sebagai pihak penyelenggara, kami akan berpegang teguh pada prinsip penyelenggara pemilihan yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, akuntabel, efektif dan efisisien,” Tegas Marzuki. (REL)