Sekda Aceh Besar Buka Sosialisasi Saber Pungli dan Pencegahan Korupsi Bagi Pejabat Pemerintah dan Masyarakat Aceh Besar

Picture of KABAR ACEH
KABAR ACEH
Sekda Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si, membuka sosialisasi Saber Pungli dan pencegahan korupsi bagi pejabat pemerintah dan masyarakat dalam Kabupaten Aceh Besar di Aula Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu, 4/12/2024. (Foto/ MC Aceh Besar)

KOTA JANTHO, KABARACEHONLINE.COM: Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si, membuka sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan pencegahan korupsi bagi pejabat pemerintah dan masyarakat dalam Kabupaten Aceh Besar di Aula Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (4/12/2024).

Dalam sambutannya Sekda Sulaimi menyampaikan bahwa pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak-pihak tertentu.

Selain itu, kata Sulaimi, Pungutan Liar berpotensi terjadi disemua tempat pelayanan dan tidak menutup kemungkinan terjadi di sekitar kita.

“Oleh karena bentuk-bentuk penyalahgunaan khususnya bidang pelayanan harus betul-betul dicegah dan diberantas. Serta kita harus memahami batasan-batasan pungli, grativikasi serta korupsi, sehingga dapat dicegah didalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Namun begitu, kata Sulaimi, pemberantasan pungutan liar merupakan suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Oleh karena itu menurutnya, perlu adanya sinergisitas dan kolaborasi dari berbagai pihak terkait untuk proaktif melakukan pemberantasan Pungli.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemkab Aceh Besar dalam memberantas dan mencegah terjadinya pungutan liar.

Dalam hal ini juga, sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Untuk itu, strategi pencegahan pungutan liar sangat diperlukan, agar bahaya pungutan liar dapat ditanggulangi,” ungkapnya.

Selanjutnya Sulaimi mengatakan dalam hal pemberantasan dan pencegahan pungutan liar, sejauh ini pemerintah sudah berupaya antara lain dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor: 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor: 180/3935/SJ tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena itu, mengingat pentingnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini saya mengharapkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian dan keseriusan.

Serta melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh peserta baik dari OPD maupun Camat dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk bekerja dan menuntaskan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kita berharap Aceh Besar bebas dari pungli,” harapnya.

“Mari sama-sama kita cegah pungli. Mari kita berikan pelayanan dengan hati yang tulus dan Ikhlas dan mari bersama-sama membangun Aceh Besar dengan mengedepankan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, sehingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintah di Kabupaten Aceh Besar,” ajaknya.

Sementara itu, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi saber pungli dan pencegahan korupsi pada hari ini adalah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/3935/SJ Tentang Pengawasan Pungli Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Juga ada Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 196 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024. Sosialisasi saber pungli dan pencegahan korupsi ini juga sebagai salah pemenuhan evident untuk monitoring center for prevention atau MCP-КРК,” ujarnya.

“Kita menyadari bahwa praktik pungutan liar dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara terpadu, efektif dan efisien, salah satu cara yang dapat kita laksanakan sebagai upaya pencegahan adalah memberikan sosialisasi,” tambahnya.

Selanjutnya Zia mengatakan sosialisasi saber pungli ini diharapkan dapat memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar serta kedepannya dapat membangun komitmen pemberantasan anti pungli kalangan pejabat dan masyarakat.

Zia mengatakan jumlah peserta dalam sosialisasi saber pungli dan pencegahan korupsi ini berjumlah 100 orang yang terdiri dari perwakilan OPD yang melaksanakan pelayanan publik sebanyak sembilan (9) orang, para camat dalam Kabupaten Aceh Besar sebanyak 23 orang, keuchik sebagai tokoh masyarakat sebanyak 68 orang.

“Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan selama setengah hari, kepada peserta akan diberikan uang saku/biaya transportasi, seminar kit dan nasi siang serta snack, dan anggaran kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar DPA Inspektorat Aceh Besar,” ungkapnya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah berperan aktif untuk menyukseskan kegiatan ini dan juga kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir sehingga kegiatan ini dapat kita laksanakan dengan lancar.

Terakhir kami mengharapkan agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar dan memberikan hasil yang maksimal sesuai yang kita harapkan dan hanya kepada Allah juwalah tempat kita berserah diri,” pungkasnya.

Kegiatan itu juga dihadiri Kanit III Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Besar Ipda M. Saifoel Azhari,S.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar MAULIJAR, SHI, SH, MH, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atau Perwakilan OPD, Para Camat dan para Keuchik serta seluruh jajaran Inspektorat.(Slm)

KABAR LAINNYA