
SABANG, KABARACEHONLINE.COM: Anggota DPRK Sabang, Risa Nirmala menyoroti tajam proyek pembangunan dermaga kapal cepat di Pelabuhan Balohan Sabang. Berhembus kabar tak sedap, proyek milik Badan Pengusahaan Perdagangan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tahun 2024, senilai Rp. 9 miliar ini diduga terindikasi mark’up.
Anggota dewan tersebut menilai ada dugaan permainan yang sengaja dilakukan sejumlah oknum BPKS. Ia juga mensinyalir ada aktor kuat yang mempengaruhi pimpinan BPKS dibalik munculnya proyek ini.
“Itu belum lagi dua proyek lainnya di lokasi yang sama yaitu proyek pembangunan interior gedung A dan gedung B yang nilainya mencapai Rp. 2,7 miliar serta pembangunan peningkatan Gangway kapal cepat dan kapal lambat Rp. 1 miliar” sebut Risa Nirmala, Kamis,(6/2/2025)
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, Kami minta Kejati Aceh atau Polda Aceh turun langsung untuk memproses dugaan mark’up proyek-proyek itu, sebenarnya kita sudah muak mendengar isu dan laporan di dalam tubuh BPKS yang tidak ada habisnya,” tegas Risa Nirmala yang ikut didukung anggota dewan lainnya Siddik Indra Fajar.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang berhasil dihimpun awak media dari para pejabat BPKS menyebutkan, proyek pembangunan dermaga senilai Rp 9 miliar dibangun cuma sebatas pengadaan tiang pancang atau paku bumi dan proses pekerjaannya juga hanya sebatas pemancangan saja.
“Kami sudah mendengar laporan dari sejumlah pejabat di BPKS, termasuk juga dari Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di BPKS mengaku tidak setuju adanya proyek pembangunan dermaga kapal cepat. Namun anehnya meskipun ada penolakan, proyek itu tetap dipaksakan untuk dimunculkan berkat dukungan kuat dari pimpinan BPKS” jelas Risa Nirmala.
“Kami dengar ada diantara mereka saat rapat tidak setuju dengan proyek tersebut, apalagi dikerjakan hanya sebatas pengadaan dan pemasangan pancang tiang beton saja. Proyek dimaksud tidak dikerjakan selesai dengan alasan dana tidak cukup. Padahal bila dihitung secara benar, proyek pembangunan dermaga dengan nilai sebesar Rp. 9 miliar seharusnya bisa selesai dikerjakan, tapi pada kenyataannya proyek tersebut sengaja diciptakan menjadi proyek multiyer” kata Risa Nirmala.
Awal mula, perencanaan proyek yang dianggarkan nilainya mencapai Rp.16 miliar, kemudian turun Rp.12 miliar dan akhirnya turun lagi menjadi Rp. 9 miliar “Sungguh ironis menurut penilaian kami, untuk apa BPKS memaksakan diri membuat dermaga tambat kapal cepat lagi, padahal dermaga kapal cepat sudah ada,” ujar Risa Nirmala.
Dari pantauan di lokasi Pelabuhan Balohan hingga kini pekerjaan proyek pemancangan pembuatan dermaga masih dikerjakan meskipun sudah lewat waktu pelaksanaan. “Memang proyek itu pekerjaan terlambat karena kapal tongkang yang mengangkut tiang pancang sempat di tahan aparat terkait di Pelabuhan Belawan Medan. Infonya tongkang yang mengangkut tiang pancang tidak dilengkapi surat, sehingga harus menjalani proses hukum selama hampir dua bulan baru dilepas, itu yang kami tahu,” ungkap Risa Nirmala.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media Kepala ( UKPBJ ) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, BPKS Sabang Makinuddin Asmar, ST mengakui pekerjaan proyek senilai Rp 9 miliar itu hanya sebatas pengadaan dan pemasangan tiang pancang.
“Iya benar, pekerjaan proyeknya untuk tahap awal hanya sebatas pembelian tiang pancang dan pemasangan pancang paku bumi dan proyek ini memang tidak dikerjakan selesai. Jadi sebenarnya proyek ini proyek multiyer atau proyek berkelanjutan dan rencana kami proyek akan diselesaikan tahun berikutnya kalau ada dana lagi tahun 2025 ini,” ujar Makinuddin Asmar.
Ia membantah adanya isu pembagian fee proyek kepada sejumlah pejabat BPKS, “Itu tidak benar, kami hitung proyek pembangunan dermaga kapal cepat sudah sesuai perencanaan. Jadi, kalau ada isu bagi-bagi fee proyek termasuk untuk Kepala BPKS beli mobil baru itu jelas tidak ada dan tidak benar,” bantah Makinuddin. (RED)